-->

Food

Lambatnya Hasil Pemeriksaan di RSUD dr. Soebandi Jember Dikeluhkan Warga: Hak Pasien dan Standar Pelayanan Dipertanyakan

Kamis, Juni 11, 2026, 3:01:00 PM WIB Last Updated 2026-06-11T08:01:11Z

JEMBER,Kompasgrups.com – Rumah sakit sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan seharusnya menjadi tempat yang memberikan kepastian dan kenyamanan. Namun, harapan itu tampaknya belum sepenuhnya terwujud di RSUD dr. Soebandi Jember. Sejumlah warga mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mengambil hasil pemeriksaan, sebuah masalah yang dinilai tidak hanya menyita waktu, tetapi juga berisiko menunda penanganan medis pasien.

 

Beberapa pasien mengaku harus menunggu berhari-hari bahkan lebih lama dari perkiraan yang disampaikan petugas. Padahal, hasil pemeriksaan tersebut menjadi kunci bagi dokter untuk menentukan diagnosis dan langkah pengobatan selanjutnya.

 

"Saya sudah menunggu hampir tiga hari, padahal dikatakan hasilnya bisa diambil di hari yang sama. Hasil ini sangat dibutuhkan dokter untuk menentukan obat apa yang harus saya konsumsi. Jika terus tertunda, bagaimana saya bisa sembuh?" ujar Siti, salah seorang warga yang mengeluhkan pelayanan tersebut, Kamis (11/6).

 

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain. Mereka merasa bahwa sebagai rumah sakit milik daerah yang menjadi rujukan utama, standar pelayanan yang diberikan seharusnya lebih baik dan terukur.

 

"Kami memahami mungkin ada kendala, tapi setidaknya ada kepastian waktu dan penjelasan yang jelas. Jangan sampai kami hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan. Ini soal hak kami mendapatkan informasi yang tepat waktu," tambah Budi, warga lain yang juga merasakan hal yang sama.

 

Secara hukum, pelayanan kesehatan di Indonesia telah diatur secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan disertai informasi yang jelas. Hal ini diperkuat pula dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan bekerja secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara eksplisit menyatakan bahwa pasien berhak terhindar dari kerugian akibat pelayanan yang tidak efisien.

 

Jika masalah ini terjadi secara terus-menerus, maka diperlukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari ketersediaan tenaga kesehatan, sistem administrasi, hingga alur kerja di bagian laboratorium.

 

"Keterlambatan hasil pemeriksaan bukan sekadar soal administrasi biasa. Ini bisa berdampak serius bagi kesembuhan pasien. Kami berharap manajemen rumah sakit segera meninjau ulang sistem kerjanya, memberikan penjelasan terbuka kepada publik, dan memperbaiki alur pelayanan agar hak-hak pasien tidak terabaikan," ungkap pengamat pelayanan publik, Andi Wijaya, yang dimintai tanggapan terkait permasalahan ini.

 

Direktur Utama RSUD dr. Soebandi, dr. Nyoman SpOT(K) Spine, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang beredar. Masyarakat pun berharap pimpinan rumah sakit segera mengambil langkah nyata. Sebagai institusi pelayanan publik, kritik dianggap sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas, bukan untuk diabaikan.

 

"Kami tidak menuntut hal yang mustahil. Kami hanya ingin hak dasar kami sebagai pasien dipenuhi: pelayanan yang cepat, adil, dan manusiawi. Semoga ini menjadi perhatian agar RSUD dr. Soebandi bisa kembali dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat Jember," harap Siti mengakhiri perbincangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, keluhan warga masih menjadi sorotan. Masyarakat menantikan tindak lanjut yang jelas dari manajemen rumah sakit demi memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Lambatnya Hasil Pemeriksaan di RSUD dr. Soebandi Jember Dikeluhkan Warga: Hak Pasien dan Standar Pelayanan Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Music