Banyuwangi,Kompasgrups.com– Maraknya peredaran rokok yang masih menggunakan pita cukai tahun 2024 di sejumlah wilayah Banyuwangi menjadi sorotan Tim Info Warga Banyuwangi (IWB). Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi
Berangkat dari banyaknya pemberitaan yang viral di sejumlah media online mengenai masih beredarnya produk rokok berpita cukai tahun sebelumnya, Tim IWB mendatangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk meminta klarifikasi secara langsung
Ketua IWB menilai keberadaan rokok dengan pita cukai lama yang masih beredar di pasaran seharusnya menjadi perhatian serius. Menurutnya, fungsi pengawasan yang dimiliki Bea Cukai harus mampu mengantisipasi dan mendeteksi sejak dini apabila ditemukan produk hasil tembakau yang masih menggunakan pita cukai lama dalam jumlah besar
"Jika memang masih ditemukan rokok yang dijual menggunakan pita cukai lama di tengah penerapan tarif cukai baru, tentu publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai fungsi pengawasan terkesan mati suri," tegasnya.
Menurut IWB, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut legalitas pita cukai, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang nilainya sangat besar setiap tahunnya
Saat ditemui di kantornya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Dermawan, memberikan penjelasan bahwa rokok yang menggunakan pita cukai tahun sebelumnya belum tentu melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa selama pita cukai yang melekat pada produk tersebut merupakan pita asli dan telah ditebus sesuai ketentuan, maka produk tersebut masih dianggap legal
Menurut Dermawan, peredaran produk rokok yang masih menggunakan pita cukai lama lebih menjadi ranah dan kewenangan perusahaan rokok selaku produsen
"Selama pita cukainya asli dan telah ditebus secara resmi, maka secara administrasi masih sah. Mengenai barang yang masih beredar di pasaran merupakan kewenangan perusahaan rokok yang bersangkutan," jelas Dermawan
Meski demikian, Dermawan mengakui adanya kemungkinan perusahaan rokok mempertahankan stok lama yang telah diproduksi sebelumnya. Bahkan, ia menduga terdapat indikasi sebagian perusahaan memanfaatkan pita cukai yang telah ditebus untuk menghindari dampak kenaikan tarif cukai yang hampir setiap tahun mengalami penyesuaian
"Dugaan itu bisa saja terjadi karena setiap tahun terdapat kenaikan atau penyesuaian tarif cukai. Namun tentu harus dilihat berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku," ujarnya
Pernyataan tersebut justru memunculkan perhatian baru dari IWB. Menurut organisasi tersebut, apabila benar terdapat perusahaan yang sengaja mengoptimalkan penggunaan pita cukai lama untuk menghindari kenaikan tarif cukai, maka pengawasan dari instansi terkait harus diperkuat agar tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap penerimaan negara
Selain itu, IWB menilai aspek perlindungan konsumen juga perlu menjadi perhatian. Sebab masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang beredar di pasaran, termasuk terkait penggunaan pita cukai dan kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku
IWB berharap Bea Cukai Banyuwangi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi keaslian pita cukai, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan peredaran produk hasil tembakau di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat berjalan optimal
Hingga berita ini diterbitkan, IWB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan demi kepentingan masyarakat luas (Tim)

