BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Aktivitas bongkar muat dan perakitan mesin yang disebut berasal dari Thailand di lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tegalgondo, RT 02 RW 01, Desa Kajar Harjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, semakin menyita perhatian publik. Selain minimnya informasi kepada pemerintah desa, muncul pengakuan dari pihak teknisi yang menyebut barang tersebut merupakan milik PT TNA dan didatangkan untuk kebutuhan operasional perkebunan PT Glen Falloch.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (17/7/2026), sejumlah komponen mesin berukuran besar tampak sedang dirakit oleh beberapa tenaga teknis. Aktivitas tersebut berlangsung di lahan KUD yang berada di wilayah administrasi Desa Kajar Harjo.
Saat dikonfirmasi, petugas lapangan bernama Noval membenarkan bahwa komponen yang sedang dirakit berasal dari Thailand. Namun ketika ditanya mengenai dokumen impor, proses kepabeanan, maupun izin yang menyertai masuknya barang ke Indonesia, dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
"Iya betul dari Thailand, kok Anda tahu?" ujar Noval.
Ketika pertanyaan berlanjut mengenai dokumen resmi negara, Noval memilih menghindar dan hanya menyebut penggunaan lokasi telah mendapatkan persetujuan pemilik lahan.
"Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab soal itu. Memang sudah ada izin dari pemilik lokasi saja," katanya.
Keterangan berbeda diperoleh dari salah seorang teknisi yang berada di lokasi. Ia menjelaskan bahwa mesin yang tengah dirakit merupakan milik PT TNA dan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional perkebunan PT Glen Falloch.
"Setahu kami barang ini milik PT TNA dan dipesan untuk kebutuhan PT Glen Falloch. Kami hanya bagian teknisi pemasangan dan perakitan," ungkapnya
.
Meski demikian, teknisi tersebut mengaku tidak mengetahui terkait dokumen impor, proses kepabeanan, maupun legalitas administrasi yang dimiliki perusahaan.
Di tengah aktivitas yang melibatkan mesin bernilai besar tersebut, Kepala Desa Kajar Harjo, Hj. Tinike Eka Wayan, justru mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun laporan terkait kegiatan tersebut.
"Kami tidak diberitahu sama sekali tentang semua itu," tegasnya.
Pernyataan kepala desa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara kegiatan. Sebab, meskipun lokasi berada di lahan milik KUD atau pihak swasta, aktivitas berskala besar yang melibatkan tenaga kerja, kendaraan angkut, hingga perakitan mesin umumnya diketahui oleh pemerintah setempat sebagai bagian dari pengawasan wilayah.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui awak media juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis alat yang sedang dirakit maupun tujuan penggunaannya.
Berdasarkan ketentuan kepabeanan Indonesia, setiap barang yang masuk dari luar negeri wajib melalui kawasan pabean dan berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Impor pada prinsipnya merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia dan harus dilengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang berupa mesin, peralatan industri, atau alat produksi yang didatangkan dari luar negeri, perusahaan pada umumnya wajib memiliki identitas importir yang sah, dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), dokumen pengangkutan seperti Bill of Lading (B/L), serta bukti pemenuhan kewajiban bea masuk dan perpajakan sesuai klasifikasi barang. Dalam beberapa komoditas tertentu juga diperlukan Persetujuan Impor (PI) atau rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Apabila barang yang didatangkan merupakan mesin atau peralatan untuk sektor perkebunan dan pertanian, maka proses pemasukan barang dapat pula melibatkan persyaratan teknis sesuai regulasi perdagangan dan sektor terkait.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh dokumen tersebut telah dimiliki dan dipenuhi oleh pihak yang mendatangkan mesin asal Thailand tersebut. Terlebih, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai status kepemilikan barang, jalur pemasukan ke Indonesia, lokasi pelabuhan bongkar, maupun dokumen kepabeanan yang menyertainya.
Pengakuan petugas lapangan yang membenarkan asal barang dari Thailand, ditambah keterangan teknisi yang menyebut barang tersebut milik PT TNA dan diperuntukkan bagi PT Glen Falloch, menjadi informasi penting yang perlu diklarifikasi secara resmi oleh perusahaan terkait.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT TNA, PT Glen Falloch, serta instansi terkait mengenai status kepemilikan mesin, tujuan penggunaan, dan kelengkapan dokumen impor yang dimiliki.
Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Perdagangan, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pemasukan dan perakitan mesin dari luar negeri telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun kerugian negara. (Tim) .
