-->

Food

Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gudang di Sumbergondo Tetap Berjalan; Potensi Pelanggaran Tata Ruang Jadi Sorotan

Senin, Juli 13, 2026, 8:50:00 PM WIB Last Updated 2026-07-13T13:50:22Z

 

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi gudang interior di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, namun pekerjaan konstruksi masih terus berlangsung meski dikabarkan telah ada surat penghentian sementara dari pemerintah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan area kavling dan kini telah dimiliki oleh  AGS  warga Dusun Kaliputih. Pekerjaan konstruksi tampak masih berjalan dengan melibatkan sejumlah pekerja.


Yanto, yang mengaku sebagai mandor proyek, menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai status perizinan bangunan tersebut. Menurutnya, urusan legalitas ditangani pihak lain. Senin (13/7/2026) 


"Soal izin saya kurang paham. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Pak Ahmad," ujar Yanto saat dikonfirmasi.


Meski demikian, Yanto menjelaskan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan itu nantinya akan digunakan sebagai gudang interior.


"Setahu saya bangunan ini akan digunakan sebagai gudang interior. Lahan ini sebelumnya merupakan kavling yang kemudian dibeli oleh Pak Agus," katanya.


Sementara itu, Ahmad yang disebut sebagai asisten pemilik lahan mengaku bahwa dokumen perizinan telah diserahkan kepada pihak yang menangani proses administrasi.


"Soal izin sudah saya serahkan kepada Muhlisin dan Bang Jo. Mereka yang lebih memahami prosesnya," terang Ahmad melalui sambungan telepon WhatsApp.


Namun hingga kini, belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada awak media terkait legalitas pembangunan tersebut, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, maupun dokumen pendukung lainnya.


Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa pihak pelaksana proyek telah menerima surat dari Satpol PP Kabupaten Banyuwangi melalui Kecamatan Glenmore yang berisi permintaan penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dan legalitas dipenuhi.


Jika informasi tersebut benar, maka keberlanjutan aktivitas pembangunan di lokasi menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, surat penghentian sementara merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi maupun tata ruang.


Dari sisi regulasi, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Salah satu syarat utama yang harus dimiliki sebelum pembangunan dilaksanakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Selain itu, apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan pertanian yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan perlindungan lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan dan legalitas proyek tersebut. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.


"Jika memang seluruh izin sudah lengkap, tentu perlu ditunjukkan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik. Namun apabila masih dalam proses, maka aturan yang berlaku harus dihormati hingga seluruh persyaratan terpenuhi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media terkait kebenaran surat penghentian sementara, status legalitas bangunan, maupun langkah penegakan aturan yang akan dilakukan.


Awak media juga masih berupaya meminta keterangan dari instansi teknis terkait guna memastikan status tata ruang, perizinan bangunan, serta kemungkinan keterkaitan lokasi proyek dengan kawasan lahan pertanian yang mendapat perlindungan hukum.


Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menyentuh aspek penegakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan yang berlaku kepada seluruh pelaku pembangunan tanpa pengecualian.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gudang di Sumbergondo Tetap Berjalan; Potensi Pelanggaran Tata Ruang Jadi Sorotan
  • 0

Terkini

Music