BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruangan di TK Pertiwi 42 Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Selain tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, muncul perbedaan keterangan terkait sumber pendanaan dan status pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan pantauan awak media, pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah tersebut tengah berlangsung. Namun, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan nama proyek yang memuat informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya sebuah kegiatan pembangunan.
Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan nilai anggaran sekitar Rp170 juta dan mendapat pendampingan dari pihak konsultan.
"Anggarannya kurang lebih sekitar Rp170 juta. Kegiatannya swakelola dan didampingi oleh konsultan," ujar pelaksana proyek.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Lukman yang disebut sebagai pihak konsultan. Kepada awak media, Lukman mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai nilai anggaran pekerjaan tersebut. Ia menyatakan bahwa proyek yang diketahuinya merupakan kegiatan swakelola yang bersumber dari dana pribadi.
"Itu murni swakelola nggeh, dana sendiri. Saya tidak tahu ya pak, yang saya tahu ini swakelola," ujar Lukman.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan tersebut hanya sebatas membantu membuat gambar teknis bangunan.
"Saya hanya tukang gambar. Iya pak, tugas konsultan memang gambar," tambahnya.
Selain adanya perbedaan keterangan terkait sumber pendanaan, awak media juga menemukan bahwa sebagian besar tenaga kerja yang mengerjakan proyek tersebut berasal dari luar wilayah Desa Sumbergondo. Sejumlah pekerja diketahui berasal dari Kabupaten Jember, Kecamatan Singojuruh, dan Kecamatan Genteng.
Sementara itu, hanya dua pekerja yang diketahui berasal dari lingkungan sekitar lokasi proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah TK Pertiwi 42 Sumbergondo.
Tidak adanya papan informasi proyek ditambah perbedaan keterangan mengenai sumber pendanaan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam setiap kegiatan pembangunan, terlebih yang dilaksanakan di lingkungan lembaga pendidikan.
Sejumlah warga berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan, sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan swakelola, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah TK Pertiwi 42 Sumbergondo guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Atmaja).
