BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp5.039.636 pada Koperasi Karyawan Aroma Kalirejo memicu keresahan di kalangan peserta. Tunggakan yang tercatat sejak November 2025 hingga Juli 2026 itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan koperasi serta kepastian perlindungan bagi para pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Informasi tersebut diketahui setelah salah seorang peserta menerima pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyebutkan adanya tunggakan iuran atas Koperasi Karyawan Aroma Kalirejo dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) 22000302.
Salah seorang peserta berinisial S mengaku terkejut saat mengetahui adanya tunggakan tersebut. Menurutnya, selama ini peserta beranggapan bahwa kewajiban pembayaran iuran berjalan sebagaimana mestinya sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi.
"Kami sangat kecewa. BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi perlindungan bagi pekerja. Jika iuran sampai menunggak berbulan-bulan, tentu kami mempertanyakan bagaimana pengelolaannya selama ini," ujar S, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pekerja atas perlindungan sosial yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, maupun pencairan manfaat jaminan lainnya.
"Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Namun anggota berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka. Apakah tunggakan ini terjadi karena kendala keuangan, kelalaian administrasi, atau ada persoalan lain yang perlu diketahui anggota," katanya.
S juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi maupun langkah penyelesaian yang jelas dari pihak koperasi, dirinya bersama peserta lainnya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada pengurus untuk menjelaskan persoalan ini. Tetapi jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada dinas terkait agar hak-hak peserta mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan internal koperasi. Sebab, tunggakan yang berlangsung selama sembilan bulan seharusnya menjadi perhatian seluruh unsur pengurus maupun pengawas sebelum berkembang menjadi persoalan yang merugikan anggota.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus memiliki kewajiban menjalankan amanah organisasi secara bertanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan anggota. Sementara kewajiban pembayaran program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Aktivis sosial Banyuwangi, Abi Arbain, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah pekerja.
"Kalau memang ada tunggakan, pengurus harus menjelaskan kepada anggota. Transparansi sangat penting agar tidak muncul kecurigaan. Namun demikian, kita juga tidak boleh langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum ada audit dan pemeriksaan yang jelas," tegas Abi.
Menurut Abi, apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan kewajiban koperasi, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius. Sebaliknya, jika terdapat dugaan penyimpangan, maka mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Manager Kebun Kendeng Lembu, Fauzi, yang juga diketahui menjadi bagian dari unsur pengawas koperasi, mengaku belum mengetahui adanya informasi tunggakan tersebut.
"Saya belum mengetahui informasi itu. Nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu kepada pihak koperasi untuk memastikan seperti apa kondisi dan permasalahannya," ujar Fauzi saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan berjalan di lingkungan koperasi. Sebab, tunggakan yang berlangsung sejak akhir tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026 semestinya dapat terdeteksi dan menjadi bahan evaluasi internal.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak koperasi juga belum memperoleh jawaban. Karyadi, yang disebut sebagai salah satu pegawai Koperasi Karyawan Aroma Kalirejo, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pengurus koperasi mengenai penyebab tunggakan, kondisi pembayaran iuran peserta, maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Kondisi tersebut membuat sejumlah anggota mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi. Pasalnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar tunggakan senilai jutaan rupiah, melainkan kepastian perlindungan sosial para pekerja yang selama ini mempercayakan hak-haknya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Koperasi Karyawan Aroma Kalirejo guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Atmaja)
