BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Kabar dugaan rokok ilegal merek "Ji Ro Lu" yang diproduksi PT Berkah Jaya Barokah Bersama akhirnya mendapatkan kejelasan resmi dari pihak berwenang. Kantor Bea Cukai Banyuwangi secara tegas menyatakan bahwa produk tersebut terdaftar sah dan menggunakan pita cukai yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Darma, petugas yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Banyuwangi, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (13/7/2026).
"Kami memastikan, rokok merek Ji Ro Lu yang diproduksi oleh PT Berkah Jaya Barokah Bersama adalah produk yang sah dan memiliki pita cukai resmi. Setiap pita cukai yang terpasang pun sudah mencantumkan identitas perusahaan yang sesuai dengan data administrasi kami," ujar Darma secara gamblang.
Pernyataan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya beredar kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keaslian produk tersebut, menyusul laporan yang menyebutkan adanya perbedaan harga pita cukai dengan harga eceran perbungkus. Kekhawatiran itu sempat memicu dugaan pelanggaran aturan cukai dan peredaran barang tanpa izin resmi.
Sementara itu, kejelasan ini juga meluruskan situasi yang sempat memanas, di mana pihak perusahaan sebelumnya justru melaporkan upaya konfirmasi jurnalistik ke pihak kepolisian. Dengan adanya pengakuan resmi dari Bea Cukai, diharapkan keraguan publik dapat terjawab sepenuhnya dan semua pihak dapat menempuh langkah sesuai fakta yang ada.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah berasumsi sebelum memastikan kebenaran dari sumber resmi, serta tetap waspada terhadap produk yang tidak memiliki pita cukai yang jelas dan lengkap.(Red)
