JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM-Kejelasan pembagian tugas dan fungsi antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan pembinaan olahraga yang profesional, berjenjang, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut kembali menjadi perhatian menjelang persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur X Tahun 2027 di Surabaya.
Dalam dunia olahraga prestasi, hubungan kelembagaan telah diatur melalui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Disporapar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, penyediaan sarana-prasarana, serta pemberian dukungan kepada pembinaan olahraga daerah.
Sementara itu, KONI merupakan organisasi olahraga yang bersifat mandiri dan menjadi induk koordinasi cabang olahraga prestasi di tingkat daerah.Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul di lingkungan cabang olahraga (cabor) diharapkan diselesaikan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Dalam pandangan yang disampaikan kepada Kompasgrups Jombang, apabila terjadi persoalan antara pengurus cabang olahraga dengan KONI, maka komunikasi sebaiknya dilakukan langsung melalui KONI sebagai induk organisasi cabang olahraga di tingkat kabupaten. Sebaliknya, jika persoalan terjadi antara klub, sasana, atau perguruan dengan cabang olahraga, penyelesaiannya menjadi ranah pengurus cabang olahraga yang bersangkutan.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian persoalan diharapkan berlangsung secara berjenjang tanpa harus melompat langsung ke KONI maupun Disporapar apabila belum menjadi kewenangannya.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa pejabat maupun pegawai Disporapar serta pengurus KONI tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kehendak atau melakukan intervensi terhadap urusan internal organisasi cabang olahraga dengan alasan kebijakan tertentu. Setiap cabang olahraga memiliki struktur organisasi yang jelas, dimulai dari pengurus kabupaten/kota, berjenjang ke pengurus provinsi (Pengprov), hingga Pengurus Besar (PB) sebagai pemegang kewenangan organisasi tertinggi.
Prinsip tersebut dinilai penting agar independensi organisasi olahraga tetap terjaga dan setiap keputusan organisasi diambil sesuai aturan internal masing-masing cabang olahraga.
Selama ini, menurut pengamatan yang disampaikan narasumber, sinergi antara Disporapar dan KONI dinilai masih perlu diperkuat. Bahkan muncul anggapan adanya kecenderungan sebagian pihak merasa memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding fungsi lembaga lainnya, khususnya dari sisi OPD Disporapar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan cabang olahraga. Tidak sedikit cabor yang akhirnya lebih memilih berkoordinasi kepada Disporapar dibanding mengikuti mekanisme organisasi melalui induk cabang olahraga maupun KONI.
Apabila situasi tersebut berlangsung terus-menerus, dikhawatirkan akan memengaruhi soliditas organisasi olahraga daerah dan menghambat proses pembinaan atlet secara berjenjang.
Padahal, berdasarkan pembagian tugas yang berlaku, Disporapar dan KONI memiliki kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi. Disporapar bertugas memberikan dukungan kebijakan, anggaran, fasilitas, serta pembinaan olahraga masyarakat dan pendidikan. Sementara KONI fokus pada pembinaan olahraga prestasi melalui cabang olahraga, penyusunan program atlet, koordinasi cabor anggota, seleksi atlet menuju kejuaraan, serta evaluasi prestasi olahraga.
Dengan memahami batas kewenangan masing-masing, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun intervensi terhadap organisasi cabang olahraga.
Menjelang Porprov Jawa Timur X Tahun 2027 di Surabaya, seluruh elemen olahraga di Kabupaten Jombang diharapkan mampu memperkuat sinergi dan komunikasi. Pemerintah daerah melalui Disporapar, KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi, serta seluruh cabang olahraga diharapkan dapat saling menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Semangat kolaborasi dinilai menjadi modal penting untuk menciptakan pembinaan atlet yang lebih profesional, menjaga kekompakan organisasi, serta meningkatkan peluang Kabupaten Jombang meraih prestasi yang lebih baik pada ajang Porprov Jatim 2027.
Dengan komunikasi yang berjalan sesuai jalur organisasi dan tanpa intervensi yang melampaui kewenangan, pembinaan olahraga di Kabupaten Jombang diharapkan semakin solid, harmonis, dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama daerah.(Zafin)
