BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Praktik pembakaran limbah tebu secara terbuka di areal MKSO Kalitelepak, kembali menjadi sorotan. Kepulan asap pekat yang membumbung tinggi hampir setiap musim tebang dinilai menimbulkan dampak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi mengancam habitat satwa liar di sekitar kawasan perkebunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sisa-sisa tanaman tebu berupa batang, daun, dan pucuk terlihat dibakar di sejumlah titik lahan usai proses panen. Asap hasil pembakaran menyelimuti kawasan sekitar selama berhari-hari dan dalam beberapa kesempatan menurunkan jarak pandang di sekitar area perkebunan.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Mereka mengeluhkan asap yang menyebar hingga ke permukiman, lahan pertanian, dan fasilitas umum.
“Setiap musim tebang tiba, langit di sini berubah kelabu. Bau asap terasa siang dan malam. Abu pembakaran juga masuk ke area sawah dan kebun warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain keluhan warga, pembakaran limbah tebu juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan jangka panjang. Praktik pembakaran terbuka dinilai dapat mempengaruhi kualitas udara, menurunkan kandungan bahan organik tanah, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan perkebunan.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menilai pembakaran limbah tebu secara masif perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
“Pembakaran yang dilakukan secara luas dan berulang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu habitat satwa liar yang hidup di sekitar kawasan tersebut. Perlu ada evaluasi dan pengawasan agar praktik seperti ini tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan sekitar Kalitelepak masih menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa liar, termasuk burung pemangsa, reptil, mamalia kecil, serta serangga penyerbuk yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Abi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap aktivitas pembakaran limbah tebu tersebut.
“Perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pembakaran ini, bagaimana pengawasannya, serta apakah sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku,” tambahnya.
Dalam sejumlah regulasi, perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran menjadi tanggung jawab bersama. Di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai aturan turunan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai limbah tebu sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan melalui berbagai metode pengelolaan, seperti pengomposan, bahan baku energi biomassa, pakan ternak, maupun pengembalian bahan organik ke lahan sebagai upaya menjaga kesuburan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen MKSO Kalitelepak belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi juga telah berupaya meminta keterangan dari instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pembakaran limbah tebu tersebut.
Redaksi akan memuat tanggapan dari pihak pengelola maupun instansi terkait pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.(Tim).
