BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM– Audiensi terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Rahmat berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di Dusun Klatak, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, itu tidak menghasilkan titik temu antara pihak Rahmat dan Bosowa.
Dalam audiensi tersebut, pihak Bosowa yang sebelumnya dijadwalkan menghadirkan manajemen perusahaan disebut hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kondisi tersebut menjadi sorotan peserta audiensi, termasuk Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB), yang turut mengawal persoalan tersebut.
AMBB meminta pihak Bosowa menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah yang saat ini disengketakan. Namun hingga audiensi berakhir, pihak perusahaan disebut belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan maupun dokumen yang mendukung klaim bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh perusahaan.
Sementara itu, Rahmat mengaku memiliki bukti kepemilikan yang lengkap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Menurutnya, sertifikat tersebut telah dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hingga saat ini statusnya masih aktif tanpa adanya perubahan data kepemilikan. Selain itu, kewajiban pembayaran pajak atas tanah tersebut juga terus dipenuhi.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menemui pihak manajemen Bosowa di Jakarta untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, menurut Rahmat, pihak manajemen pusat menyampaikan komitmen untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Meski demikian, pihak Bosowa Banyuwangi tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh perusahaan. Klaim itu menjadi perhatian peserta audiensi karena hingga saat ini belum ditunjukkan dokumen yang dapat membuktikan dasar kepemilikan yang dimaksud.
Ketua AMBB menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan tanah harus didasarkan pada dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Rabu (5/8/2026).
"Kami datang untuk mencari solusi dan kepastian hukum. Namun sangat disayangkan ketika kami meminta bukti yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah tersebut, pihak Bosowa tidak dapat menunjukkannya. Sementara Pak Rahmat memiliki SHM yang sah, sudah dicek ke BPN dan tidak ada perubahan data, serta pajaknya terus dibayarkan," tegas Ketua AMBB.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki secara sah. Oleh karena itu, AMBB meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika memang benar tanah itu telah dibeli, maka tunjukkan bukti pembeliannya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh klaim yang tidak disertai dokumen yang jelas. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
AMBB juga memberikan tenggat waktu kepada pihak Bosowa untuk segera memberikan kejelasan. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada langkah penyelesaian maupun penjelasan yang memadai, pihaknya bersama masyarakat dan pihak yang mengaku memiliki bukti kepemilikan akan kembali mendatangi Bosowa.
"Kami tidak mencari konflik, tetapi mencari keadilan. Jika dalam tiga hari tidak ada kepastian, kami akan turun bersama masyarakat untuk meminta penjelasan secara terbuka. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak warga mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bosowa Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan.(Tim).
