-->

Food

Pelajar Pemeran Video Asusila Viral di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Penyebar Rekaman

Rabu, Agustus 05, 2026, 2:47:00 PM WIB Last Updated 2026-08-05T07:47:28Z

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar laki-laki sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat viral dan menghebohkan masyarakat Banyuwangi dalam beberapa pekan terakhir.


Karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur, identitas lengkapnya tidak dipublikasikan. Pelajar berusia 17 tahun tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban pada 20 Juli 2026.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi.


“Penyidik telah memeriksa sekitar lima saksi serta mengumpulkan sejumlah bukti petunjuk yang menguatkan proses penyidikan,” ujarnya.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (4) KUHP Baru. Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.


Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga masih mendalami asal-usul penyebaran video tersebut yang beredar luas melalui berbagai platform digital dan aplikasi perpesanan.


“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait penyebaran video. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut,” kata Lanang.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah video yang menampilkan adegan tidak pantas antara dua remaja beredar luas di media sosial. Potongan percakapan dalam video bahkan sempat menjadi bahan meme dan perbincangan warganet.


Berdasarkan informasi yang beredar, kedua remaja yang terekam dalam video tersebut merupakan pelajar tingkat sekolah menengah atas yang menempuh pendidikan di lembaga berbeda di Kabupaten Banyuwangi.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelajar laki-laki tersebut sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada teman-teman serta pihak sekolah yang terdampak akibat viralnya video tersebut.


Sementara itu, pelajar perempuan yang diduga terlibat dalam video tersebut dikabarkan telah mengundurkan diri dari sekolahnya. Keputusan itu diambil setelah pihak keluarga dan sekolah melakukan pertemuan untuk membahas dampak psikologis maupun sosial yang ditimbulkan akibat penyebaran video.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, membenarkan bahwa pihak sekolah telah melakukan klarifikasi kepada orang tua siswa setelah menerima laporan mengenai video tersebut.


Menurut Chaironi, orang tua siswa menyatakan telah mengetahui kejadian tersebut dan memilih mengajukan pengunduran diri anaknya dari sekolah. Langkah itu diambil dengan pertimbangan kondisi psikologis anak serta menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.


“Orang tua mengaku mengetahui peristiwa tersebut dan memilih menarik anaknya dari sekolah. Selanjutnya yang bersangkutan direncanakan melanjutkan pendidikan di lingkungan pondok pesantren,” ungkap Chaironi.


Terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat.


Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama, terlebih kasus tersebut melibatkan pihak yang masih berada di bawah umur.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh, membagikan, ataupun mengunggah ulang video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi anak, baik nama, foto maupun alamatnya,” tegas Rofiq.


Kapolresta juga mengingatkan bahwa penyebaran konten asusila yang melibatkan anak dapat berkonsekuensi hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

  • Pelajar Pemeran Video Asusila Viral di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Penyebar Rekaman
  • 0

Terkini

Music