-->

Food

Diduga Belum Kantongi Izin, Baliho SPMB 2026 di Jalur Nasional Desa Setail Masih Menunggu Tindak Lanjut Satpol PP

Rabu, Agustus 05, 2026, 12:16:00 AM WIB Last Updated 2026-08-04T17:16:48Z

 

(Foto istimewa, Gambar Reklame, sumber Foto Atmaja)

Banyuwangi, Kompasgrups.com – Keberadaan sebuah baliho promosi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang berdiri di Jalan Nasional III Desa Setail, Kecamatan Genteng, tepat di perempatan menuju SMK 17 Genteng, terus menjadi perhatian masyarakat.


Baliho berukuran besar yang terpasang di salah satu titik strategis dengan arus lalu lintas padat itu diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame dari instansi terkait.


Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pemasangan baliho tersebut dan berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi.


Sebelumnya, Camat Genteng Khoirul menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.


"DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan surat peringatan terkait perizinannya," ujar Khoirul.


Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administrasi, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan penertiban.


"Setahu saya ada tahapan SP 1 sampai SP 3. Jika tidak diindahkan maka akan dipotong," jelasnya.

Perkembangan terbaru, saat kembali dikonfirmasi pada Selasa (4/8) Camat Genteng menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah kecamatan masih menunggu tindak lanjut dari tim Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.


"Ini kondisi terakhir, kami menunggu tim dari Satpol PP," kata Khoirul.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi Yopy saat dikonfirmasi sebelumnya hanya memberikan jawaban singkat.


"Dicek dulu," ujarnya.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Satpol PP Banyuwangi mengenai hasil pengecekan maupun status perizinan baliho tersebut.


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau surat peringatan sebelum dilakukan tindakan penertiban.


Perda tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses penegakan hukum.


Warga berharap proses pengecekan yang dilakukan pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian terkait legalitas baliho tersebut. Mereka menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak tanpa terkecuali guna menjaga ketertiban, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah yang memasang baliho tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan reklame yang dipersoalkan masyarakat. 


Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Belum Kantongi Izin, Baliho SPMB 2026 di Jalur Nasional Desa Setail Masih Menunggu Tindak Lanjut Satpol PP
  • 0

Terkini

Music