-->

Food

Diduga Tipu Korban dengan Janji Mobil Fortuner dan Umrah, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Pesanggaran

Sabtu, Agustus 22, 2026, 7:08:00 PM WIB Last Updated 2026-08-22T12:08:55Z

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS. COM– Unit Reskrim Polsek Pesanggaran mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial S diduga melakukan serangkaian bujuk rayu kepada korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.


Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 21 Agustus 2026.


"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan para saksi, melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada, serta melakukan gelar perkara. Dari hasil proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Agus Hari Widodo.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban, Supardianti, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, menjalin komunikasi dengan terlapor yang saat itu menginap di homestay milik korban. Dalam perjalanannya, terlapor diduga menawarkan bantuan pengadaan mobil Toyota Fortuner dan menjanjikan kemudahan dalam proses pembelian kendaraan tersebut.


Terlapor juga diduga memberikan berbagai keterangan yang meyakinkan korban, termasuk mengaku memiliki relasi dengan pihak dealer kendaraan. Selain itu, korban juga dijanjikan kesempatan berangkat umrah dengan biaya yang disebut lebih terjangkau.


Karena merasa percaya, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan maupun keberangkatan umrah tersebut tidak pernah terealisasi.


Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh perangkat lingkungan setempat. Dalam proses mediasi, terlapor diketahui telah mengembalikan sebagian dana korban sebesar Rp30 juta. Akan tetapi, masih terdapat kekurangan dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.


Kapolsek Pesanggaran menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.


"Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor. Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana akan kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan," tegasnya.


AKP Agus Hari Widodo juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional, hubungan pertemanan, maupun kepercayaan pribadi.


"Modus yang sering digunakan pelaku penipuan saat ini tidak selalu melalui media digital. Banyak kasus bermula dari hubungan yang sudah terjalin cukup dekat sehingga korban merasa percaya. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa adanya dasar transaksi yang jelas, legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, maupun dokumen resmi yang dapat diverifikasi," katanya.


Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri apabila menerima tawaran pembelian kendaraan, investasi, perjalanan ibadah, atau bentuk usaha lainnya yang menjanjikan keuntungan maupun kemudahan tertentu.


"Jangan ragu untuk meminta bukti legalitas perusahaan, mengecek keberadaan kantor, meminta dokumen resmi, maupun berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum melakukan pembayaran. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana penipuan maupun penggelapan," tambahnya.


Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serupa.


"Apabila ada anggota keluarga yang akan melakukan transaksi dengan nilai cukup besar, sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga lain. Dengan adanya komunikasi dan kehati-hatian bersama, risiko menjadi korban dapat diminimalkan," ujarnya.


Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan terlapor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, dokumen yang diduga berkaitan dengan pembelian kendaraan, dokumen pembayaran umrah yang diduga tidak sah, serta rekening koran yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.


Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.


"Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus kami kembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan. Kami mengajak masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait perkara ini untuk menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum," pungkas AKP Agus Hari Widodo.


Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terlapor tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Atmaja)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tipu Korban dengan Janji Mobil Fortuner dan Umrah, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Pesanggaran
  • 0

Terkini

Music