-->

Food

Eksekusi Lahan di Jember Menuai Protes: Ahli Waris Mengaku Tak Tahu Perkara, Tanda Tangan di Kertas Kosong

Sabtu, Agustus 22, 2026, 5:22:00 PM WIB Last Updated 2026-08-22T10:22:05Z


JEMBER, KOMPASGRUPS.COM — Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jember di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, pada Kamis (20/8/2026) memicu gelombang keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gomblo. Para ahli waris menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan utang-piutang maupun perkara hukum yang melatarbelakangi tanah keluarga mereka masuk dalam proses eksekusi.

Para ahli waris — Purwoto, Suminten, Purwantoro, Ermiyati, dan Atik Maulana — baru mengetahui rencana eksekusi setelah didatangi aparat kepolisian. Sejak awal proses hukum berjalan, mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun.

"Dari awal kami tidak tahu. Tiba-tiba ada Polsek dan Polres datang bilang hari Kamis mau dilakukan eksekusi. Kami kaget," ujar Suminten, yang mewakili keluarga.

Keluarga pun menegaskan tidak pernah merasa memiliki pinjaman kepada bank. Yang membuat mereka semakin bingung, tanah yang selama ini dianggap milik keluarga ternyata telah bersertifikat atas nama pihak lain — yang disebut Suminten bernama Oke dari keluarga Sathromin.

"Kami tidak pernah pinjam uang di bank, kok tiba-tiba tanah disertifikat atas nama orang lain?" tanyanya.

Keberatan paling serius disampaikan oleh Purwoto. Ia menceritakan bahwa sebelum perkara berjalan di Pengadilan Negeri Jember, ia pernah diajak ke sebuah rumah makan di wilayah Sempolan. Di sana, menurut pengakuannya, ia dibujuk untuk menandatangani selembar kertas kosong tanpa diberi penjelasan apa pun.

"Saya dibujuk, dibohongi. Saya dibawa ke rumah makan di Sempolan dan disuruh tanda tangan di kertas kosong. Saya tidak tahu itu untuk apa, dan waktu itu hanya saya sendiri — yang lain tidak ikut tanda tangan," ungkapnya.

Hadir saat itu, kata Purwoto, ada Thamrin Sathromin, almarhum Jumarto, Yuyun, dan Babun. Namun hanya dirinya yang menandatangani kertas tersebut. Setelah itu, ia diarahkan untuk menggugat pihak tertentu — namun tanpa diberi tahu secara jelas siapa yang harus digugat dan apa dasar perkaranya.

"Disuruh gugat, gugat sama siapa? Saya juga tidak tahu permasalahannya apa, saya tidak tahu caranya," katanya.

Purwoto juga menyewa jasa pengacara yang diperkenalkan oleh pihak Thamrin. Namun selama proses persidangan berlangsung, ia merasa tidak leluasa menyampaikan keterangan. Yang lebih mencurigakan, isi perkara yang tertulis di surat ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan.

"Yang dibuat di surat itu memang kenyataan atau fakta masalah keluarga saya. Tapi waktu sidang terakhir, semua tidak ada, ceritanya sudah lain," tudingnya.

Keluarga juga mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta kepada kuasa hukum berinisial T. Pembayaran tersebut, kata mereka, tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran apa pun.

Atas seluruh rangkaian kejadian yang mencurigakan ini, para ahli waris meminta perhatian pemerintah dan pihak terkait agar:

Status kepemilikan tanah dijelaskan secara transparan,  Proses hukum yang melatarbelakangi eksekusi dipaparkan secara utuh, Dasar hingga tanah keluarga bisa beralih nama dan dieksekusi dibuktikan secara sah

"Kami tidak pernah pinjam uang, tidak tahu perkaranya, tidak diberi tahu prosesnya — tiba-tiba tanah mau dieksekusi. Ini harus dijelaskan secara terang," tegas Suminten.

Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gomblo. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut — termasuk Oke, Thamrin Sathromin, serta penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Jember terkait proses hukum yang menjadi dasar eksekusi.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memuat tanggapan mereka apabila telah diterima. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini.
 
Sumber: Wawancara & Keterangan Ahli Waris, Kompasgrups.com, 22 Agustus 2026

Komentar

Tampilkan

  • Eksekusi Lahan di Jember Menuai Protes: Ahli Waris Mengaku Tak Tahu Perkara, Tanda Tangan di Kertas Kosong
  • 0

Terkini

Music