Bondowoso,Kompasgrups.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang petugas lapangan koperasi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca (38) sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana angsuran nasabah dan menggadaikan kendaraan inventaris milik koperasi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tanggal 19 Juni 2026. Tersangka merupakan warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso yang bekerja sebagai petugas lapangan pada KSP Multi Daya Sentosa Jatim.
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan dan penerimaan angsuran nasabah.
Peristiwa itu diketahui bermula pada 11 Mei 2026 ketika tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan validasi lapangan terhadap sejumlah nasabah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran angsuran yang telah dilakukan oleh nasabah kepada petugas lapangan, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke kas koperasi.
"Hasil audit menunjukkan terdapat sejumlah nasabah yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar angsuran kepada petugas lapangan. Namun setelah dilakukan pengecekan administrasi dan keuangan, dana tersebut tidak ditemukan dalam pencatatan penerimaan koperasi," ujar Iptu Wawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan dugaan bahwa dana angsuran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.
Akibat perbuatan tersebut, pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701 berdasarkan hasil audit internal yang telah diserahkan kepada penyidik.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi P-6302-BN, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel dokumen hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan oleh tersangka masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Iptu Wawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga keuangan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola koperasi dan lembaga keuangan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Transparansi dan pengawasan yang baik menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana serupa," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap dokumen hasil audit yang menjadi dasar pengungkapan perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini perkara terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini," tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi kerja sama antara Polres Bondowoso dan Polres Badung yang turut membantu proses pelacakan hingga penangkapan tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antar satuan kepolisian. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bondowoso masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan inventaris yang diduga telah digadaikan oleh tersangka serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan.(David)
