BANYUWANGI, Kompasgroups.com – Puluhan awak media mendatangi Polsek Genteng, Banyuwangi, menyusul adanya dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan seorang pengusaha layanan internet (WiFi) berinisial ALVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Kedatangan para jurnalis tersebut bertujuan menghadiri agenda mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh pihak Polsek Genteng. Namun, proses mediasi tidak dapat berlangsung lantaran pihak yang diadukan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Di hadapan para awak media, Iptu Oky Kanit Reskrim Polsek Genteng berupaya menghubungi ALVN melalui sambungan telepon. Namun hingga beberapa kali dilakukan panggilan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan para jurnalis yang hadir. Sejumlah perwakilan media menilai sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian kalangan pers di Banyuwangi.
Perwakilan awak media menyampaikan bahwa selain akan menempuh langkah hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Banyuwangi, mereka juga berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurut perwakilan wartawan, pernyataan-pernyataan yang diduga dilontarkan oleh ALVN di ruang publik telah menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu ketegangan antara pihak yang bersangkutan dengan komunitas pers.
"Kami menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan. Karena itu kami meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum," ujar salah satu perwakilan awak media.
Selain itu, awak media juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap legalitas usaha layanan internet yang dijalankan ALVN. Permintaan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap aspek perizinan, administrasi usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut mereka, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak wartawan menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Mereka berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum serta menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ALVN belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan maupun permintaan pemeriksaan legalitas usahanya.(Tim)

