BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM — Mencuatnya isu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Kalibaru terus menjadi perhatian. Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwildik) Kalibaru mengakui adanya pemeriksaan, namun menegaskan bahwa hasilnya hingga kini belum final.
Saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2026), terkait informasi mengenai dugaan temuan dalam pengelolaan anggaran sekolah, Korwildik Kalibaru memberikan jawaban singkat.
“Ikuti saja. Saya tidak bisa menyampaikan yang pasti, itu belum final. BPK saat ini masih ada di Jakarta sampai 16 Oktober,” ujarnya.
Ketika awak media mencoba menggali lebih jauh mengenai sekolah yang diperiksa maupun substansi pemeriksaan, Korwildik tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia kemudian mengakhiri sambungan telepon dengan mengatakan,
“Cukup sudah ya, saya masih rapat dengan teman-teman hari ini,” tutup Mismanto.
Meski demikian, dari hasil konfirmasi tersebut Korwildik mengakui terdapat dua SDN di wilayah Kecamatan Kalibaru yang masuk dalam pemeriksaan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan final yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara ataupun pelanggaran dalam pengelolaan dana sekolah.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Info Warga Banyuwangi (IWB) menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan BPK di wilayah Kalibaru.
Ketua IWB, Abi Arbain, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada BPK melalui surat elektronik (e-mail) untuk meminta kejelasan mengenai informasi pemeriksaan yang berkembang.
Tidak hanya itu, IWB juga menyatakan akan segera menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak-pihak terkait agar informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut dapat ditelusuri secara resmi.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Kami sudah berkirim surat klarifikasi resmi ke BPK melalui e-mail. Dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan Dumas kepada pihak terkait agar persoalan ini terang dan tidak hanya menjadi isu di masyarakat,” kata Abi.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pengembalian sejumlah uang tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap dugaan perbuatan yang mungkin mengandung unsur pidana.
“Kendati sudah ada pengembalian keuangan, bukan berarti hal tersebut otomatis menggugurkan dugaan pidananya. Tentu semuanya harus dilihat dari hasil pemeriksaan dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abi.
Selain persoalan pemeriksaan BPK, informasi lain juga muncul dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan pembelanjaan pada salah satu SDN di Kecamatan Kalibaru yang disebut menggunakan toko milik seseorang berinisial AA.
Menurut narasumber, transaksi tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga menyebut bahwa sosok berinisial AA tersebut diketahui merupakan seorang tenaga pendidik.
“Pembelanjaan di salah satu SDN menggunakan toko milik inisial AA. Menurut informasi yang kami ketahui, transaksi tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yang bersangkutan juga merupakan oknum guru,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, bukti transaksi, keberadaan barang, serta keterangan dari pihak sekolah maupun pihak yang disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut berinisial AA, sekolah terkait, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, serta BPK.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hasil pemeriksaan resmi BPK nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan apakah informasi yang berkembang tersebut memiliki dasar administratif, temuan keuangan, atau indikasi pelanggaran hukum.
(Tim)
