BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM – Pekerjaan pengamanan dan perkuatan tebing sungai menggunakan konstruksi bronjong di kawasan perbatasan Perkebunan PT New View Glen Falloch dan Jolondoro, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan. Selain berkaitan dengan upaya mengantisipasi gerusan aliran air, pekerjaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dan legalitas material batu yang digunakan.
Pantauan awak media pada Sabtu (3/10/2026), terlihat sejumlah bronjong telah terpasang dan diisi material batu di sekitar aliran sungai. Konstruksi tersebut tampak digunakan untuk memperkuat tebing sekaligus mengantisipasi kerusakan akibat derasnya aliran air.
Di lokasi juga terlihat satu unit excavator dan tiga unit truk yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan material. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut telah berlangsung sekitar empat hari.
Salah seorang pekerja membenarkan bahwa pengerjaan bronjong telah berlangsung selama empat hari. Namun, kegiatan yang disebut sebagai swadaya masyarakat tersebut kemudian menjadi perhatian, khususnya terkait sumber material batu yang digunakan.
Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi pemuatan material batu disebut berada di area Perkebunan PT New View Glen Falloch. Material tersebut kemudian diangkut dan dibongkar di kawasan perkebunan Jolondoro.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pengawas dari pihak perkebunan, Nuri, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan swadaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air.
“Ini swadaya masyarakat untuk kebutuhan air. Sudah beberapa kali juga hanyut terbawa banjir,” ujar Nuri.
Namun ketika ditanya mengenai penggunaan material batu, termasuk apakah pengambilan batu dari area perkebunan telah memperoleh izin atau persetujuan, Nuri mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada kantor perkebunan.
“Ke pihak kantor perkebunan saja, Mas,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Mereka menilai pembangunan bronjong untuk kepentingan masyarakat perlu didukung apabila memang bertujuan menjaga sumber air dan mencegah kerusakan tebing. Namun, aspek legalitas material dan dampak lingkungan dari proses pengambilannya tetap harus dipastikan.
“Tujuan pembangunannya perlu dilihat, tetapi asal-usul material juga harus jelas. Kalau memang batu diambil dari kawasan perkebunan, harus dipastikan siapa yang memberikan izin, bagaimana mekanisme pengambilannya, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar seorang aktivis lingkungan.
Menurutnya, jangan sampai kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru apabila material yang digunakan diperoleh tanpa dasar persetujuan atau mekanisme yang sah.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pengambilan material batu tanpa izin.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya bangunan bronjongnya, tetapi juga sumber materialnya. Kalau benar ada pengambilan batu dari suatu kawasan, harus jelas status lahannya, asal materialnya, serta dasar pemanfaatannya,” katanya.
Selain persoalan asal material batu dari kawasan perkebunan, aktivitas penggunaan excavator dan truk di sekitar aliran sungai juga memunculkan pertanyaan lain, yakni dugaan adanya pengambilan atau eksploitasi kandungan material sungai untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.
Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kegiatan eksploitasi tanpa adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun, aktivitas pengerukan atau pengambilan material dari badan maupun sempadan sungai perlu dipastikan tujuan, volume, lokasi pengambilan, serta dasar izin atau persetujuannya.
Jika material yang digunakan untuk mengisi bronjong ternyata diperoleh dengan mengambil kandungan material dari aliran sungai di sekitar lokasi, maka aspek legalitas kegiatan dan potensi dampaknya terhadap kondisi sungai juga perlu diperiksa.
Aktivis lingkungan meminta instansi terkait tidak hanya melihat hasil akhir berupa bangunan bronjong, tetapi juga menelusuri proses pengadaan materialnya.
“Kalau memang ada pengambilan material dari sungai, harus dilihat apakah itu bagian dari penanganan sungai yang resmi atau justru pengambilan material untuk kepentingan tertentu. Volume, titik pengambilan, dan dampaknya terhadap aliran sungai perlu diperiksa,” ujarnya.
Pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berpotensi mengubah kontur dasar sungai, memperbesar risiko erosi, mengganggu aliran air, atau menimbulkan dampak lingkungan lainnya.
Penggunaan batuan sebagai material pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pengambilan dan pemanfaatan batuan dapat berkaitan dengan ketentuan sektor pertambangan, selain persoalan hak atau penguasaan atas lahan tempat material tersebut diambil.
Apabila material batu benar berasal dari area yang berada dalam penguasaan perkebunan, perlu dipastikan apakah pengambilannya telah mendapatkan persetujuan dari pihak pengelola lahan dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Begitu pula apabila terdapat dugaan pengambilan material dari badan atau kawasan sungai, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan penanganan sungai yang sah atau terdapat aktivitas pengambilan material yang memerlukan perizinan tersendiri.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai asal material, pihak yang mengambil, jumlah material yang digunakan, titik pengambilan, dasar pengambilannya, serta apakah terdapat persetujuan tertulis dari pihak perkebunan maupun instansi terkait.
Selain persoalan material, publik juga perlu mengetahui siapa pihak yang menginisiasi pekerjaan, sumber pembiayaan, tujuan pembangunan bronjong, serta status kegiatan tersebut, apakah benar murni swadaya masyarakat atau terdapat pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada manajemen PT New View Glen Falloch terkait dugaan pengambilan material batu dari area perkebunan, izin atau persetujuan penggunaan material, serta status pekerjaan bronjong masih terus diupayakan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perkebunan, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.(tim)
