-->

Food

LSM PENJARA INDONESIA Soroti Proyek Tiang Utilitas Moratel di Banyuwangi, Desak Legalitas Rekomendasi PU CKPP dan Dugaan Pungli Diusut

Kamis, Oktober 15, 2026, 1:06:00 PM WIB Last Updated 2026-10-15T06:07:48Z

 


BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM — Proyek penanaman tiang utilitas telekomunikasi yang dikaitkan dengan PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) di Kabupaten Banyuwangi mendapat sorotan dari LSM PENJARA INDONESIA DPC Kabupaten Banyuwangi. Organisasi tersebut meminta agar legalitas rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) serta dugaan pungutan di luar ketentuan ditelusuri secara transparan.


Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan tiang di lapangan, tetapi juga kepastian dasar administrasi, kewenangan penerbitan persetujuan, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen, serta mekanisme pembayaran yang digunakan.


Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPC Kabupaten Banyuwangi, Ryan Bagoes Y., menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan teknis yang berlaku.


“Persoalannya bukan sekadar tiang sudah berdiri atau jaringan telekomunikasi sudah terpasang. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai ketentuan, apakah dokumen persetujuannya sah berdasarkan kewenangan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan lokasi serta spesifikasi yang disetujui,” tegas Ryan.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap proyek tersebut perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.


Regulasi tersebut menjadi bagian dari landasan untuk menilai pemanfaatan bagian jalan, termasuk persyaratan teknis dan kewenangan dalam pemberian persetujuan sesuai jenis serta status jalan.


“Jangan sampai surat rekomendasi diperlakukan seolah-olah otomatis menjadi izin untuk seluruh bentuk pekerjaan di semua ruas jalan. Harus diperiksa status jalannya, siapa penyelenggara yang berwenang, jenis persetujuan yang diwajibkan, serta apakah penempatan tiang dan penarikan kabel telah memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya.


Ryan meminta Dinas PU CKPP Banyuwangi memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan penanaman tiang utilitas tersebut.


Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup nomor dan tanggal surat, identitas pemohon, lokasi pekerjaan, masa berlaku, ruang lingkup persetujuan, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.


Ia juga menilai penting untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut hanya berkaitan dengan penempatan tiang atau mencakup pekerjaan lain, seperti penarikan kabel dan penggalian, apabila kegiatan tersebut dilakukan.


“Kalau dokumennya sudah sesuai, silakan dijelaskan secara terbuka dengan menunjukkan dasar administrasinya. Namun, jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan, jangan dibiarkan tanpa evaluasi. Instansi berwenang harus memeriksa dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan,” lanjutnya.


Menurut Ryan, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan penempatan tiang tidak bertentangan dengan persyaratan teknis, mengganggu fasilitas jalan, atau menimbulkan risiko bagi keselamatan pengguna jalan.


Ia menegaskan, pengawasan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan berkas administrasi, tetapi juga harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai persetujuan yang diberikan.


Selain aspek legalitas rekomendasi, dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam proses administrasi atau pelaksanaan pekerjaan juga menjadi perhatian LSM PENJARA INDONESIA.


Ryan menekankan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya informasi yang beredar di masyarakat.


“Harus jelas siapa yang meminta uang, berapa nominalnya, untuk keperluan apa, siapa penerimanya, dan apakah ada dasar hukum serta bukti pembayaran resmi. Jika ditemukan indikasi pungutan tanpa dasar yang sah, kami mendorong agar persoalan itu diperiksa oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.


Ia juga meminta agar mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, pembayaran resmi berdasarkan ketentuan dapat dibedakan dari dugaan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum.


Meski demikian, Ryan menekankan bahwa dugaan pungutan liar tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai.


Untuk memastikan keberimbangan informasi, pihak PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) perlu memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan, ruas jalan yang digunakan, kontraktor pelaksana, dokumen persetujuan yang dimiliki, serta mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan proyek.


Dinas PU CKPP Banyuwangi juga perlu menjelaskan kewenangannya dalam penerbitan rekomendasi dan bentuk pengawasan yang telah dilakukan. Sementara itu, instansi penyelenggara jalan terkait perlu memastikan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status ruas jalan.


Apabila pekerjaan dilakukan melalui pihak ketiga, hubungan penugasan dan tanggung jawab masing-masing pihak juga perlu diverifikasi agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.


Ryan berharap seluruh pihak memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan berdasarkan asumsi.


“Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tunjukkan dasar administrasi dan hasil pengawasannya. Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut pemanfaatan fasilitas publik justru menyisakan tanda tanya karena minimnya keterbukaan,” pungkasnya.


Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian rekomendasi dan dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pelanggaran telah terjadi.


Klarifikasi dari Dinas PU CKPP Banyuwangi, Moratel, serta instansi penyelenggara jalan yang berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan di lapangan, dan transparansi mekanisme pembayaran.


“Prinsipnya, setiap pemanfaatan ruang milik jalan harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai persyaratan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku." Tutup Ryan. (Tim)


Komentar

Tampilkan

  • LSM PENJARA INDONESIA Soroti Proyek Tiang Utilitas Moratel di Banyuwangi, Desak Legalitas Rekomendasi PU CKPP dan Dugaan Pungli Diusut
  • 0

Terkini

Music