-->

Food

Tiang Diduga Milik Moratelindo Berdekatan dengan LPJU di Genteng, LSM PENJARA INDONESIA Pertanyakan Pengawasan Dinas PU CKPP

Senin, Oktober 12, 2026, 11:23:00 PM WIB Last Updated 2026-10-12T16:23:39Z

 



BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM— Penempatan tiang utilitas telekomunikasi yang diduga milik Moratelindo di Jalan Karimun, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Tiang berwarna hitam yang terlihat berdiri berdekatan dengan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berwarna hijau itu memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan teknis, legalitas pemasangan, serta efektivitas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi.


Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Ryan Bagoes Y., Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPC Kabupaten Banyuwangi. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai dasar pemasangan tiang utilitas, status rekomendasi atau persetujuan yang diperlukan, serta tanggung jawab instansi terkait dalam melakukan pengawasan.


Keberadaan dua tiang yang terlihat berdekatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut layak diperiksa untuk memastikan penempatan infrastruktur telekomunikasi tidak mengganggu fungsi fasilitas publik maupun keselamatan pengguna jalan.


Ryan Bagoes Y. menilai pemasangan infrastruktur telekomunikasi harus dilakukan melalui perencanaan dan koordinasi teknis yang memadai. Menurutnya, kejelasan prosedur menjadi hal penting agar pembangunan jaringan tidak mengabaikan ketertiban pemanfaatan ruang jalan.


“Jangan sampai penertiban tiang utilitas hanya terlihat tegas di lokasi tertentu, tetapi ketika muncul persoalan di lokasi lain justru tidak ada kejelasan. Semua penyedia utilitas harus diperlakukan sesuai aturan yang sama. Jika pemasangan telah memenuhi ketentuan, sampaikan dasar administrasinya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan nyata sesuai aturan, bukan sekadar imbauan atau janji pemeriksaan,” demikian rancangan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Ryan sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.


Menurutnya, persoalan di Jalan Karimun perlu menjadi perhatian Dinas PU CKPP Banyuwangi. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan, apa dasar penentuan titiknya, serta apakah prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi. 


Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi sebagai instansi yang perlu dimintai penjelasan sesuai kewenangannya.


Pemeriksaan lapangan dibutuhkan untuk mencocokkan kondisi fisik tiang dengan dokumen persetujuan, menilai kesesuaian penempatannya berdasarkan standar teknis yang berlaku, serta memastikan fungsi LPJU dan ruang jalan tetap terjaga.


“Jangan menunggu masyarakat ramai mengkritik baru bergerak. Instansi yang memiliki kewenangan harus memastikan pemanfaatan ruang jalan berjalan sesuai aturan. Publik berhak mengetahui siapa pemilik tiang, apa dasar persetujuan pemasangannya, dan apakah titik tersebut sudah diperiksa sebelum tiang ditanam,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Ryan Bagoes Y.


Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Verifikasi langsung di lapangan penting untuk memastikan pelaksanaan pemasangan sesuai dengan persetujuan dan kondisi nyata.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menjelaskan bentuk persoalan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah korektif yang akan dilakukan. Sebaliknya, apabila pemasangan dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.


Pihak Moratelindo perlu memberikan penjelasan apabila kepemilikan atau tanggung jawab atas tiang tersebut terkonfirmasi berada pada perusahaan itu.


Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui dasar penentuan titik pemasangan, status rekomendasi atau persetujuan yang dipersyaratkan, serta koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruang jalan dan fasilitas LPJU.


Identitas pemilik tiang tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan warna atau bentuk fisiknya. Karena itu, konfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta.


Apabila pemeriksaan resmi menemukan bahwa penempatan tiang mengganggu fasilitas publik atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis, penataan ulang maupun pemindahan dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi dan aturan yang berlaku.


Ryan juga menyoroti pentingnya konsistensi pengawasan terhadap seluruh penyedia infrastruktur telekomunikasi di Banyuwangi. Penanganan terhadap satu lokasi tidak seharusnya mengabaikan lokasi lain yang memiliki persoalan serupa.


“Ukuran pengawasan bukan sekadar berapa banyak tiang yang ditertibkan, melainkan apakah seluruh penyedia utilitas diawasi secara konsisten, transparan, dan tanpa pengecualian. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara pelaksanaannya tidak memberikan kepastian kepada masyarakat,” demikian rumusan kritik yang perlu dikonfirmasi kepada Ryan sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.


Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Jalan Karimun sebagai momentum evaluasi terhadap mekanisme pengawasan infrastruktur telekomunikasi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan maupun kelalaian instansi tertentu.


Pembangunan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dalam menunjang konektivitas masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban tata ruang, keselamatan, dan keberadaan fasilitas publik lainnya.


Dinas PU CKPP Banyuwangi dan pihak yang bertanggung jawab atas tiang tersebut diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status pemasangan, dokumen persetujuan, serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan.


Inti persoalannya bukan sekadar dua tiang yang berdiri berdekatan, melainkan kepastian bahwa setiap pembangunan infrastruktur dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Hingga berita ini disusun, kepemilikan tiang, status dokumen persetujuan, dan hasil pemeriksaan teknis belum dapat dipastikan berdasarkan dokumentasi yang tersedia.sementara  Dinas PU CKPP Banyuwangi, pihak perusahaan, Masih belum dapat di konfirmasi. 


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Tiang Diduga Milik Moratelindo Berdekatan dengan LPJU di Genteng, LSM PENJARA INDONESIA Pertanyakan Pengawasan Dinas PU CKPP
  • 0

Terkini

Music