Jombang, Kompas Grups - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Kabupaten Jombang luruk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, pada Jumat (9/8/2024) kemarin.
Mereka meminta kepada Dinas Pendidikan agar kebijakan sekolah melarang PKL berjualan dihalaman sekolah ditiadakan.
“Kita sampaikan aspirasi ini mewakili dari teman-teman Pedagang Kaki Lima (PKL) terutama utara berantas, mereka sering kali dilarang oleh guru ataupun kepala sekolah untuk berjualan dilingkungan sekolah,” kata Joko Fattah Rochim Ketua Spekal Jombang saat diwawancarai usai audiensi.
Fattah menyebut, adanya larangan berjualan dilingkungan sekolah dianggap sangat merugikan masyarakat kecil, terlebih para PKL yang setiap harinya berharap hasil jualannya laku.
“Teman-teman ini sangat dirugikan, kita bersaing tidak masalah walau didalam ada kantin diluar ada pedagang,” lanjutnya.
Kebanyakan para PKL yang dilarang ini menjual jajanan anak-anak.
“Mereka jualannya juga tidak sama, ada yang jual es, jual pentol,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, PKL di Jombang meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan himbauan kepada lembaga pendidikan untuk diperbolehkan berjualan.
“Kita berusaha kepada Dinas untuk menghimbau kepada lembaga pendidikan untuk menindaklanjuti keluh kesah teman-teman di sekolahan,” jelasnya.
Fattah menyebut, Dinas Pendidikan tidak pernah ada intruksi atau larangan, PKL tidak boleh berjualan dilingkungan sekolah.
“Dinas Pendidikan tidak melarang, namun ini intern lembaga pendidikan yang melarang, ini terlalu over,” ungkap Fattah.
“Harapannya tidak ada lagi larangan berjualan disekolah semua di Kabupaten Jombang,” tandasnya.
Sementara, Rendra Kusuma kepala bidang pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi PKL.
Ia tidak menghendaki ketika terjadi intimidasi yang dilakukan oleh guru kepada siswa untuk tidak boleh membeli jajanan di PKL.
“Audiensi dari pedagang dilungkungan satuan pendidikan, agar mereka bisa berdagang di satuan pendidikan maka dari sekolah itu jangan sampai intimidasi kepada mereka atau intimidasi siswa untuk tidak boleh beli diluar,” terang Rendra.
Meski demikian, pihaknya melarang adanya penjualan undian atau pris-prisan.
“Yang terpenting jajanan itu jangan jual pris-prisan,” ujarnya.
Tindak lanjut audiensi itu, Rendra mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan kepada satuan pendidikan atau sekolah-sekolah agar PKL bisa berjualan lagi di lingkungan sekolah.
“Tindak lanjutnya nanti kita akan ke satuan pendidikan untuk memberikan himbauan,” tandasnya. (Zafin)