Jombang, KOMPASGRUPS.com - Empat pengacara ancam laporkan hakim lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik, laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Komisi Yudisial.
Empat orang pengacara yang berencana menempuh keadilan ke atas itu dari Kantor Firma Hukum SSA Al Wahid yakni Suparno SH, Syarahuddin SH, Suja'i SH dan Ani Nurmasari SH.
Suja'i mewakili penggugat Luluk Setioko mengatakan jika perkara nomor 1780/Pdt.G/2024/PA.Jbg baru saja diputus NO oleh Majelis Hakim dan dianggap mengandung cacat formil. Artinya tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku dalam proses persidangan.
"Perkaranya terkait pembagian harta Gono Gini, namun gugatan kami di NO dengan alasan ada beberapa objek sengketa tidak jelas. Padahal menurut kami objek yang diperkarakan cukup jelas," kata Suja'i, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, Majelis Hakim mutuskan NO atas perkara kliennya dijelaskan secara rinci dalam putusan didasarkan atas 3 objek sengketa yang dianggap tidak jelas.
Pertama mengenai keberadaan tanah dan bangunan di Jogjakarta, tanah di Jelakombo, Jombang dan kendaraan mobil jenis Innova.
"Menurut kami terkait prosedur persidangan memberikan keputusan ini cacat formil, harusnya terlebih dahulu dilakukan setelah pembuktian," ungkap Suja'i.
Sementara, Direktur Firma Hukum SSA Al Wahid Syarahuddin SH atau yang akrab disapa Bang Reza menjelaskan mestinya secara prosedural Majelis Hakim sebelum mengeluarkan putusan menyelesaikan dulu semua rangkaian pembuktian.
Baik pembuktian dari penggugat, pembuktian dari tergugat, baru dikeluarkan kesimpulan.
"Anehnya baru pembuktian penggugat adalah bukti surat, langsung diputus, itulah dugaan cacat formilnya," beber dia.
Pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PA Jombang. “kenapa langsung ada putusan?,” sambungnya.
Pihaknya menduga pihak Majelis Hakim yang menangani perkara Harta Gono - Gini oknum Dokter kecantikan tidak ingin perkara ini berlama - lama.
Pihaknya berencana melakukan banding atas kasus ini. jika klien mereka setuju untuk mengambil langkah banding, maka kuasa hukum tidak akan menempuh jalur laporan ke Komisi Yudisial.
"Selain itu kami akan melakukan Banding atas putusan tersebut, ketika klien kami setuju maka tidak akan menempuh laporan," ujarnya.
"Harapannya perkara ini diputuskan sesuai prosedur, putusan ini diberikan setelah rangkaian persidangan itu selesai, tahapan demi tahapan selesai, terutama pembuktian," tandasnya.
Sementara, Humas PA Jombang Ulil Uswah membenarkan jika kasus yang melibatkan Dokter Inisial Wr dan Luluk Setioko sudah diputus Pengadilan Agama (PA) Jombang tanggal 3 Oktober 2024.
"Putusannya menyatakan tidak dapat diterima dalam artian NO," ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Setiap putusan pengadilan tingkat pertama tentu pihak - pihak diberikan hak untuk kalau putusannya kontradiktor, ya banding. Kalau putusannya verstek ya verzet bagi pihak yang tidak terima putusannya.
Setiap perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama itu punya hak para pihak melakukan upaya hukum.
"Semua pihak punya hak banding sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Zafin)