Penipuan Modus Janji Masuk Kejaksaan Terbongkar, Tersangka Ditangkap di Jombang

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen fiktif sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka, Dicky Firman Rizard Bin Sukir (29), warga Gunungsari, Kota Surabaya, ditangkap setelah terbukti menipu dua pemuda asal Jombang dan Lamongan dengan janji palsu menjadi pegawai kejaksaan.

Kedua korban adalah Ahmad Faruq Iqbal (lahir 8 Januari 2006) dan Muhammad Ferdy Hadityah (lahir 1 Januari 2006). Mereka dijanjikan akan diangkat sebagai pegawai kejaksaan melalui jalur "orang dalam" dengan biaya tertentu.

Modus pelaku adalah dengan mendatangi orang tua korban dan menawarkan "jalur khusus" untuk memasukkan anak mereka ke instansi kejaksaan. Pelaku menunjukkan surat keputusan pengangkatan palsu dan meminta uang sebagai biaya administrasi dan jasa. Dalam kasus ini, pelaku berhasil mengelabui ibu korban, Ibu Masliah, dan meminta uang secara bertahap, mencapai total kerugian sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Peristiwa penipuan terjadi pada April 2025 di Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jombang.

Korban tertipu karena pelaku menunjukkan dokumen palsu berupa surat pengangkatan dan berkomunikasi secara meyakinkan, termasuk mengirimkan surat palsu via WhatsApp. Para korban dan keluarganya percaya bahwa anak mereka akan diterima menjadi pegawai kejaksaan setelah membayar sejumlah uang.

Korban melakukan verifikasi ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan mendapati bahwa surat pengangkatan tersebut palsu. Setelah laporan polisi dibuat pada 4 Mei 2025, penyidik menelusuri keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jombang. Tersangka kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios, dua unit handphone (Redmi 12 dan Realme C55), uang tunai Rp2.480.000,-, surat palsu pengangkatan pegawai kejaksaan, serta berkas formulir pendaftaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur instan, apalagi dengan permintaan uang sebagai syarat utama.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar