Jombang,KOMPASGRUPS.com–Kepolisian Resor Jombang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang pelajar berinisial ADAP laki-laki berusia 15 tahun, ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap IIY (15), yang juga masih berstatus pelajar tingkat SLTP.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah tanah kosong di kawasan Sambong Santren, Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Lokasi tersebut menjadi tempat terjadinya aksi brutal yang menyebabkan korban menderita luka berat akibat ditendang dan dipukul berulang kali di bagian kepala dan badan.
Penganiayaan dilakukan secara terencana oleh pelaku, yang merasa tersinggung dan marah setelah korban diduga menolak membayar utang sebesar Rp27.000 dan mengucapkan kata-kata kasar yang dianggap menghina. Akibat merasa harga dirinya direndahkan, pelaku kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban, mengundangnya ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan masalah.
Setibanya korban di lokasi, pelaku menyuruh temannya, RAN (12), untuk memanggil korban. Tanpa peringatan, ADAP langsung melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. Korban mengalami kekerasan berupa empat kali tendangan dan empat kali pukulan keras, yang menyebabkan luka serius. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka berat kemudian mendapat pertolongan, sementara orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kota Jombang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian pada Rabu, 23 April 2025 di rumahnya di kawasan Sengon, Jombang.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong celana panjang warna coklat, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu potong celana pendek warna hitam.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra,S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh sesama anak di bawah umur.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H.,S.I.K.,CPHR., menambahkan bahwa kedua pelaku dan korban masih duduk di bangku SMP, dan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama di malam hari.
“Kami menghimbau agar anak-anak berada di rumah saat Magrib atau Isya. Pengawasan dari orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terlibat dalam tindakan pidana maupun menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami peran saksi-saksi lain dalam kasus ini, di antaranya RAN (12), SR (15), dan EAN (17), yang turut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan antar anak yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua elemen masyarakat.(Zafin)
0 Komentar