Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com- Putusan sela tentang Dugaan surat palsu yang dibuat Abdullah Azwar Anas tahun 2013, mantan bupati Banyuwangi dua periode, Mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB diera Presiden Joko Widodo oleh PN Banyuwangi adalah ranah kompetensi majelis hakim pidana.
Hal tersebut di jelaskan oleh Amir Ma’ruf Khan pada awak media dengan putusan sela nomor 236/Pdt.G2024/PN Byw tsb. Tidak ada alasan polresta Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi tidak memproses hukum Abdullah Azwar Anas yang diduga membuat surat keterangan palsu tahun 2013 dan pembuat pemecahan SHGU yang diduga Palsu atau dipalsukan sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Amir MK yang biasa di panggilan Raja Angkasa menceritakan “Gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua Umum Forsuba Drs. H Abdillah telah ada putusan sela yang mana majelis Hakim berpendapat mengabulkan EKSEPSI kompetensi turut tergugat 1. menteri ATR, lalu Majelis hakim dengan menimbang petitum poin 2. dan Poin 3. Penggugat Drs. H. Abdillah yang pada intinya surat palsu atau yang dipalsukan sesuai pasal 263 KUHP ranahnya majelis hakim pidana, karena surat palsu atau surat yang dipalsukan tersebut digunakan untuk melakukan dugaan kejahatan penyerobotan tanah kurang lebih 1.000. Hektar tentunya pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12B ayat (1) undang-undang nomor 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (91) ke-1 KUHP diturut sertakan."ungkap Amir Makruf khan
Majelis hakim juga memberikan kesempatan para pihak melakukan upaya hukum banding selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan,
“ jika para pihak merasa ada yang ke keberatan dan atau perlu perbaikan, majelis hakim PN Banyuwangi tidak mempertimbangkan poin 5 di gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua forsuba yang mana Drs H. Abdillah gara-gara adanya surat dugaan palsu tersebut telah perna di penjara selama 14 bulan, oleh sebab itu selain sebagai warga negara Indonesia Drs H Abdillah membantu negara agar negara ini terbebas dari pelaku kejahatan korupsi juga sebagai orang yang pernah dirugikan langsung karena telah dipenjara selama 14 bulan,"beber Amir MK.
Di ketahui bahwa Drs H. Abdillah melakukan gugatan PMH di PN Banyuwangi ada tiga Gugatan PMH di antaranya, perkara nomor 181 di PN Banyuwangi berkaitan dugaan perbuatan kejahatan penyerobotan tanah negara yang berada di wilayah desa pakel
“perkara nomor 236 di PN Banyuwangi berkaitan dugaan perbuatan kejahatan membuat keterangan dan shgu palsu atau di palsukan sengaja melanggar hukum membuat surat tidak sesuai aslinya, perkara nomor 11 di PN Banyuwangi berkaitan dengan surat keterangan dan kesimpulan Timdu Banyuwangi dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi yang terkesan melindungi dugaan pelaku kejahatan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000. Hektar dan melindungi dugaan pelaku kejahatan pembuat surat palsu atau dipalsukan."ulas nya
“Dalam persoalan ini sudah jelas-jelas negara dirugikan tanah kurang lebih 1.000. Hektar dan Drs Abdillah juga telah dirugikan karena sudah di penjara 14 bulan, untuk yang membuat surat palsu atau surat dipalsukan ini juga sangat merugikan negara dan perekonomian negara karena mereka hidup dibayar dan menerima fasilitas dari negara, Amir Ma’ruf Khan akan kawal terus kasus ini demi kepentingan membantu negara yang selama ini telah dirugikan dan dilemahkan oleh pelaku kejahatan mafia hukum dan mafia tanah negara, dilindungi oleh tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi, kita tunggu putusan pengadilan negeri Banyuwangi dengan perkara nomor lainnya, "papar Amir Ma’ruf khan Raja Angkasa dengan senyum kepada tim media.
Sementara di tempat terpisah ketua Forum Suara Blambangan Abdillah Rafsanjani akan segera mendesak Kapolres Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan forsuba
“kami meminta kapolresta banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tanggal 2 Agustus 2018 terkait surat bupati Anas tahun 2013 yang mangkrak hampir 7 tahun , disamping itu kami segera berkirim surat somasi kedua kepada Kapolresta Banyuwangi terkait pemalsuan HGU 00295 , 00296 dan 00297 atas terlapor Djohan soegondo, kepala BPN Banyuwangi dan Eko Sutrisno saat ini ketua peradi Banyuwangi,"Terang Abdillah Rafsanjani ketua Forsuba (Tim)
0 Komentar