Jombang,KOMPASGRUPS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir (dagulir) Perumda Perkebunan Panglungan. Kali ini, penyidik menetapkan Ponco Mardiutomo (58), mantan Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UMKM Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Ponco Mardiutomo adalah pihak yang berperan dalam proses pencairan kredit Rp1,5 miliar kepada Perumda Panglungan. Sebelumnya, mantan Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus yang sama. Kedua orang ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana dagulir yang menyebabkan kerugian negara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Ponco diduga lalai dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta profesionalitas saat menganalisis permohonan kredit dari Perumda Panglungan. Ia menyetujui pinjaman tanpa melakukan survei lapangan, kajian menyeluruh, maupun verifikasi terhadap kemampuan bayar debitur.
“Survei kelayakan tidak pernah dilakukan. Bahkan, analisis kredit yang digunakan diduga dimanipulasi. Kebun yang dijadikan jaminan ternyata milik pribadi salah satu pegawai, bukan milik perusahaan,” jelas Ananto saat konferensi pers di kantor Kejari Jombang.
Lahan porang seluas 5.140 meter persegi yang digunakan sebagai agunan, ternyata milik Sudjiadi, Kepala Unit Umum Perumda Panglungan, dan penggunaannya tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang sebagai pemilik modal perusahaan daerah.
Penetapan Ponco sebagai tersangka dilakukan pada Selasa malam di kantor Kejari Jombang setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Kasus ini sendiri bermula dari pengajuan kredit yang terjadi pada 2021, sedangkan rencana bisnis Perumda Panglungan baru disusun untuk periode 2022–2027.
Kelalaian Ponco dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan cabang bank membuat pinjaman dapat dicairkan tanpa memenuhi persyaratan formal dan substansial. Dana Rp1,5 miliar yang seharusnya dipakai untuk pembibitan porang malah digunakan oleh Tjahja Fadjari untuk membayar utang-utang pribadi, baik ke perorangan maupun lembaga keuangan.
“Meski tidak ditemukan aliran dana ke rekening Ponco, namun kelalaiannya telah memperkaya tersangka Fadjari dan merugikan keuangan negara,” ujar Ananto.
Ponco Mardiutomo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. Ia akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam kasus ini.
Sementara itu, Tjahja Fadjari sudah lebih dulu mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang sejak 23 Mei 2025. Kejari masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan serta berharap para tersangka menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Kasus korupsi dana dagulir Perumda Panglungan kembali menyeret pejabat perbankan ke ranah hukum akibat lemahnya kontrol, manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Kejari Jombang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.(Zafin)
0 Komentar