Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke BPR Bank Jombang, Minta Penundaan Proses Lelang dan Penjelasan Transparan

Jombang,KOMPASGRUPS com-Kuasa hukum dari Ibu Puji Erwansyah Sholichah dan Bapak Subandi SIP resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan/Direktur PT. BPR Bank Jombang Persero, Kantor Pusat (Bank Jombang Tower) di Jalan Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155, Jombang, Jawa Timur. Surat bernomor 368/YPH/SPH/XI/2023 bertanggal 30 Juni 2025 ini menuntut bank untuk menunda proses lelang dan memberikan penjelasan yang transparan terkait objek jaminan milik klien mereka.
Somasi ini diajukan oleh Dr. Dedy Muharman, S.H., M.Hum., Mochamad Farizal, S.H., CPLA., Imam Kulyubi, S.H., kuasa hukum dari Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum (YPBH) Jombang, bekerja sama dengan Reclasseering Indonesia. Mereka bertindak mewakili klien mereka, Ibu Puji Erwansyah Sholichah dan Bapak Subandi SIP, debitur di PT. BPR Bank Jombang Persero.

Kuasa hukum menilai pihak bank tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai hutang, posisi jaminan, mekanisme lelang, dan rincian hasil penjualan agunan. Mereka menyebut adanya pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Disebutkan bahwa klien mereka sudah beberapa kali mengajukan penyelesaian, bahkan bersedia melunasi pada Agustus 2025, namun hingga kini tidak ditanggapi secara baik oleh pihak bank. 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tindakan karyawan bank yang menyebarkan foto jaminan dan menyampaikan perkataan tidak baik kepada klien mereka, yang menurut mereka melanggar hukum pidana dan Undang-Undang ITE.

Permasalahan ini bermula sejak klien menggunakan jasa PT. BPR Bank Jombang dari Kantor Cabang Ploso, lalu pindah ke Cabang Megaluh, hingga akhirnya proses terakhir berlangsung di Kantor Cabang Perak. Surat somasi resmi dikirim pada tanggal 30 Juni 2025 setelah berbagai upaya komunikasi sejak Mei 2025 tidak menemui titik terang.

Menurut kuasa hukum, tujuan somasi adalah mencari jalan keluar terbaik atas objek jaminan yang sudah dilelang namun tanpa transparansi yang cukup, serta menegaskan bahwa tindakan bank tidak mencerminkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur undang-undang. Mereka juga berharap proses hukum tidak perlu berlanjut jika pihak bank mau membuka diri untuk berkomunikasi dan menyelesaikan secara baik.

Melalui somasi tersebut, mereka menuntut agar:
1. PT. BPR Bank Jombang menunda proses lelang dan tindakan lanjutan terkait objek jaminan.

2. Memberikan penjelasan lengkap mengenai:
-Jumlah hutang pokok, bunga, denda, biaya lelang, dan mekanisme lelang;
-Hasil penjualan jaminan, termasuk siapa pembeli dan berapa harga jualnya;
-Pengembalian dana jika ada kelebihan setelah penjualan jaminan.

3. Menghentikan tindakan karyawan yang dianggap merugikan secara moral dan sosial, seperti menyebarkan foto jaminan dan memarahi klien.

4. Menghormati hak-hak klien sebagai konsumen sebagaimana diatur undang-undang.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut bahwa perbuatan pihak bank dapat dikategorikan sebagai pidana penipuan dan penggelapan bila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap pimpinan atau direktur PT. BPR Bank Jombang segera merespons somasi ini agar masalah tidak berlarut-larut.

Somasi ini juga ditembuskan ke beberapa pihak penting, seperti Bupati Jombang, Ketua DPRD Jombang, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala OJK Jawa Timur, KPKNL Malang, ATR/BPN Jombang, Kapolres Jombang, dan beberapa lembaga bantuan hukum serta organisasi wartawan.

Kuasa hukum mengingatkan bahwa somasi ini merupakan upaya penyelesaian secara damai sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka berharap pihak bank bisa segera memberikan jawaban dan solusi terbaik, demi menjaga reputasi bank sebagai lembaga keuangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar