Jombang,KOMPASGROUPS.com-Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang dalam dua tahun terakhir menghadapi beban berat akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga mencapai 1.202 persen. Mulai tahun pajak 2026, tarif PBB P2 dipastikan akan turun signifikan.
Kepastian ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan langkah strategis, yakni melakukan pendataan massal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara menyeluruh. Proses pendataan yang melibatkan seluruh pemerintah desa ini ditargetkan rampung pada November 2024. Data terbaru tersebut akan menggantikan NJOP hasil appraisal 2022 yang selama ini menjadi penyebab utama tingginya PBB P2 di periode 2024–2025.
“Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,” tegas Kepala Bapenda Jombang, Hartono, Jumat (15/8/2025).
Hasil appraisal NJOP pada tahun 2022 selama ini menjadi acuan penetapan PBB P2, yang akibatnya menimbulkan kenaikan hingga lebih dari seribu persen di sejumlah wilayah. Dengan diberlakukannya NJOP baru mulai 2026, kenaikan ekstrem tersebut akan terhenti, bahkan tarif PBB P2 diproyeksikan turun drastis.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyebut bahwa penyesuaian NJOP ini otomatis akan mengoreksi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat.
“Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga kenaikannya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” ujarnya.
Meski penurunan tarif PBB P2 berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, pihak legislatif memastikan bahwa tujuan kebijakan ini lebih menitikberatkan pada keadilan sosial.
"Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Kalau PAD berkurang karena kebijakan yang berpihak pada rakyat, kenapa tidak," tambah Hadi.
Bupati Jombang, H. Warsubi, memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan PBB P2 hingga 2027.
“Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten. Tidak akan ada. Saya jamin,” tegasnya.
Warsubi juga menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (13/8/2025) dan kini tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah evaluasi selesai, peraturan tersebut akan divalidasi dan diberlakukan mulai tahun pajak 2026.
"Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat," katanya.
Untuk tahun pajak 2025 yang masih menggunakan NJOP lama, Bupati mengimbau warga yang merasa keberatan atas nilai pajak untuk segera datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” jelas Warsubi.
Dengan adanya perubahan ini, warga Jombang diharapkan dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sementara pemerintah daerah tetap mengupayakan optimalisasi PAD melalui sektor lain yang tidak membebani masyarakat. Pendataan massal NJOP yang akurat dan sesuai kondisi lapangan diyakini menjadi kunci terciptanya keadilan pajak dan menghindari lonjakan tarif yang tidak wajar.(Zafin)