Banyuwangi,KOMPASGRUPS.com – Malam yang seharusnya sunyi di Jalan Gajah Mada, Banyuwangi, berubah menjadi panggung keberhasilan aparat penegak hukum. Dini hari Kamis (18/9/2025), Regu Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi berhasil mengendus dan mengamankan sebuah truk yang mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak, menggagalkan peredarannya di pasaran.
Dalam sebuah patroli hunting rutin yang menyasar jam-jam rawan, petugas mencurigai laju sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih bernomor polisi N-9498-EW. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam bak truk, tersimpan rapi 20 dus besar yang berisi total 2.000 botol arak berukuran 600 mililiter.
Pengemudi truk, FF (23), warga Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang, tak berkutik saat petugas menemukan muatan ilegal tersebut. Rencananya, ribuan botol arak tanpa dokumen resmi itu akan dibawa menuju Malang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, "Penindakan ini merupakan hasil dari kewaspadaan Regu Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang gencar melakukan patroli. Kami mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan botol arak Bali tanpa dokumen resmi. Sopir beserta barang bukti langsung kami amankan."
Saat ini, truk beserta seluruh muatan arak ilegal dan pengemudinya telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal. (Atmaja)