Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com– Proyek rehabilitasi Puskesmas Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang dilaksanakan oleh CV. Darma Ayudya dengan nilai kontrak Rp 110.029.638,00 dan waktu pengerjaan 90 hari kalender, menuai keluhan dari para pasien dan masyarakat sekitar. Proyek yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 ini disorot karena diduga abai terhadap standar keselamatan dan kenyamanan publik, terutama terkait polusi debu dan ketiadaan pagar pengaman.
Sejumlah pasien yang berobat di Puskesmas Glenmore mengungkapkan ketidaknyamanan serius akibat pengerjaan proyek,
“Debu beterbangan di mana-mana, sangat mengganggu pernapasan, apalagi bagi keluarga kami yang sedang sakit," ujar SH salah seorang keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya dengan jelas.
Keluhan ini diperparah dengan tidak adanya pagar pengaman yang memadai di area proyek, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan, baik bagi pasien, pengunjung, maupun pekerja. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan.
Pelaksanaan proyek yang seharusnya mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan justru terlihat "terbuka" tanpa dilengkapi penutup atau pembatas yang efektif untuk menahan sebaran debu. Kondisi ini secara langsung berkontribusi pada pencemaran udara di lingkungan puskesmas, yang seharusnya menjadi zona steril dan sehat. Alih-alih mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, pasien justru dihadapkan pada risiko kesehatan tambahan akibat polusi.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pihak dinas, sebagai penanggung jawab proyek, dinilai kurang tegas dalam menegakkan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan kontraktor pelaksana mematuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.
“Ketiadaan pengawasan yang ketat ini dianggap sebagai pemicu utama ketidaknyamanan pasien dan potensi masalah kesehatan yang lebih luas. Masyarakat berharap Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti keluhan ini demi menjamin hak pasien atas lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman." Tutup SH. (Agus)