-->

Food

Iklan

Satreskrim Polres Jombang Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Utama dan Satu Penadah Dibekuk

Rabu, September 17, 2025, 12:57:00 PM WIB Last Updated 2025-09-17T05:57:44Z

Jombang,Kompasgroups.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tim Satreskrim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi lintas wilayah dengan menangkap enam orang pelaku utama serta seorang penadah hasil curian.


Para tersangka yang ditangkap terdiri dari WJ (36), karyawan swasta asal Desa Cangkrangradu, Kecamatan Perak, Jombang; MFF (36), wiraswasta asal Watesanjiro, Kecamatan Wringinanom, Gresik; MAYP (30), karyawan swasta asal Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang; AHW (20), wiraswasta asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang; EA (21), karyawan swasta asal Sidoarjo; serta NL (61), karyawan swasta asal Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Jombang. Selain itu, polisi juga meringkus RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


Dari hasil penggerebekan dan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil pick up Mitsubishi L-300 tahun 2024, beberapa unit sepeda motor berbagai merek seperti Honda PCX, Beat, Supra X, Revo, hingga GL-Max. Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel serta dokumen penting seperti STNK dan BPKB yang diduga milik korban.



Rentetan aksi pencurian ini berlangsung sejak Oktober 2024 hingga September 2025 dengan total delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Perak, Jogoroto, Tembelang, Mojowarno, hingga Wonosalam. Kasus yang cukup menonjol terjadi pada 24 Mei 2025 di Desa Nguand, Kecamatan Perak, ketika pelaku berhasil menggondol motor dan ponsel korban. Peristiwa lain terjadi pada 13 September 2025 di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, dengan korban kehilangan motor Honda Beat berikut telepon genggamnya.


Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku semata-mata didorong keuntungan ekonomi. Kendaraan hasil curian langsung dijual untuk memperoleh uang tunai. Dalam salah satu kasus, sebuah motor berhasil dijual hanya dengan harga Rp 500 ribu.


Para pelaku menggunakan beragam cara dalam melancarkan aksinya. Beberapa merusak kunci kontak dengan obeng, sebagian lain membobol rumah korban dengan cara mencungkil jendela, bahkan ada yang memakai kunci palsu. Kesempatan juga dimanfaatkan ketika kendaraan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci rapat.



Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keenam tersangka utama akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua setengah tahun penjara.


Polres Jombang berkomitmen untuk terus melakukan patroli, razia, serta operasi penegakan hukum demi menekan angka curanmor. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, menyimpan kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan bila terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.


Dengan terbongkarnya sindikat ini, Polres Jombang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, serta bukti bahwa aparat kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Satreskrim Polres Jombang Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Utama dan Satu Penadah Dibekuk
  • 0

Terkini

Music