Sidoarjo, KOMPASGRUPS.COM : LSM JCW secara resmi melaporkan PT Purnama Indo Investama, sebagai pengembang perumahan Mutiara City Sidoarjo, ke Polresta Sidoarjo. Penyebabnya adalah dugaan kesalahan dalam pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan siteplan serta berdiri di atas tanah kas desa.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum JCW, Sigit pada Selasa (28/10/2025). Tidak main-main, JCW mengirimkan dua laporan sekaligus, masing-masing ber nomor 927/JAVA-JCW/X/2025 dan 928/JAVA-JCW/X/2025. Kedua laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, akses utama untuk perumahan Mutiara City seharusnya berada di sisi barat, melalui Jalan Kabupaten Jl.
Balai – Jl. Jati Selatan I.
Namun hasil penelusuran JCW di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pengembang justru membangun jalan penghubung baru di tengah kompleks, menghubungkan cluster utara dan selatan, yang tidak tercantum dalam siteplan maupun dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
“Pembangunan itu jelas menabrak SKRK dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Sigit Imam Basuki saat memberikan keterangan kepada media di depan Polresta Sidoarjo.
Yang lebih mencengangkan, JCW menemukan bahwa jalan penghubung tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Banjarbendo. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023, lahan itu disewakan kepada pengembang PT Purnama Indo Investama untuk kepentingan sarana jalan.
Padahal, Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pembangunan jalan desa adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan desa, apalagi pihak swasta. Selain itu, tidak ada izin tertulis dari Pemkab Sidoarjo yang memperbolehkan perubahan status tanah kas desa menjadi jalan umum perumahan.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Jalan yang dibangun tanpa izin, di atas tanah kas desa, dan tidak sesuai peruntukan adalah pelanggaran nyata hukum,” tambah Sigit.
Dalam laporan JCW, terdapat tiga nama pejabat yang turut disebut memiliki keterlibatan dalam dugaan penyimpangan ini tersebut. (Ir)
