Jombang,Kompasgrups.com-Menjelang rencana kepindahan aktivitas perdagangan ke bangunan baru Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, yang berada di sebelah timur Jalan Raya dan bersebelahan dengan Terminal Ploso, keresahan masih menyelimuti sebagian pedagang. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan kepastian terkait jatah kios atau lapak di gedung pasar baru tersebut.
Kekhawatiran itu salah satunya disampaikan oleh Yusuf Effendi, pedagang buah-buahan yang telah lama berjualan di Pasar Ploso. Ia mengaku cemas karena namanya tidak tercantum sebagai penerima kios atau lapak di lokasi baru, meskipun sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pengelola pasar maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.
“Saya ini pedagang lama, tapi sampai sekarang tidak mendapat kios atau lapak di pasar baru yang di timur jalan. Saya sudah bertemu mantri pasar dan juga datang ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang, namun jawabannya gedung baru Pasar Ploso sudah penuh,” ujar Yusuf saat ditemui.
Yusuf menjelaskan, untuk mendapatkan kejelasan secara administratif, dirinya telah mengirimkan surat permohonan resmi melalui kantor pos kepada instansi terkait. Surat tersebut berisi permintaan salinan aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar, termasuk regulasi pembagian kios atau lapak serta mekanisme pendataan pedagang pasar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini saya kirim surat permohonan. Saya minta salinan aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar, termasuk aturan pembagian kios atau lapak dan pendataan pedagang sesuai regulasi,” jelasnya.
Dalam pertemuannya dengan mantri pasar dan pihak Disdagrin, Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa dirinya tidak memperoleh kios atau lapak di gedung baru karena dikategorikan sebagai pedagang lesehan. Kategori tersebut, menurutnya, merujuk pada kondisi pada tahun 2017, saat dirinya tidak membangun bedak atau lapak permanen di lokasi berjualan yang saat ini berada di atas lahan milik PJKA.
“Kata mereka, yang dapat kios atau lapak di gedung baru adalah pedagang yang pada tahun 2017 membangun lapak. Saya dikategorikan pedagang lesehan karena waktu itu tidak membangun bedak. Itu juga yang saya pertanyakan dalam surat, apa dasar aturan resmi dari Disdagrin terkait bedak dan lesehan pada tahun 2017 tersebut,” ungkapnya.
Yusuf menilai, hingga saat ini masih ada ketidakjelasan dalam proses sosialisasi kebijakan kepindahan pasar. Ia mengaku, baik dirinya maupun pedagang lain yang senasib, tidak pernah menerima undangan resmi terkait sosialisasi aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar maupun proses pengundian (lotre) kios atau lapak di gedung Pasar Ploso yang baru.
“Anehnya, sampai sekarang saya dan pedagang lain tidak pernah mendapat undangan resmi sosialisasi aturan teknis atau undangan resmi lotre kios dan lapak di gedung baru pasar yang bersebelahan dengan Terminal Ploso,” katanya.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh dirinya. Ia menyebut masih banyak pedagang, khususnya pedagang lama, yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait tempat berjualan di pasar baru timur jalan raya.
Atas kondisi itu, Yusuf bersama pedagang lainnya berharap adanya perhatian langsung dari pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Jombang turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil para pedagang, sekaligus memastikan kebijakan relokasi pasar berjalan secara adil dan transparan.
“Kami meminta Bupati Jombang langsung turun tangan ke lapangan, supaya tidak hanya menerima laporan ABS (asal bapak senang). Kami ingin ada kejelasan dan keadilan bagi pedagang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembagian kios atau lapak serta tanggapan atas keluhan para pedagang Pasar Ploso yang belum terakomodasi di gedung baru.(Zafin)
