SIDOARJO, Kompasgrups.com – Keputusan Bupati Sidoarjo Subandi yang tetap memerintahkan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City menuai kecaman keras. Tim kuasa hukum warga Mutiara Regency menilai kebijakan tersebut cacat hukum, sewenang-wenang, dan sarat maladministrasi, sehingga resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Keputusan itu diambil Subandi saat audiensi bersama sejumlah pihak, mulai dari warga dua perumahan, Tenaga Ahli Tata Ruang ITS Surabaya, Dandim, Kapolresta Sidoarjo, hingga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam forum tersebut, Bupati tetap memerintahkan agar tembok pembatas dibongkar, meskipun telah mendapat penolakan dan peringatan hukum dari kuasa hukum warga Mutiara Regency.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, S.H., M.H., menyatakan bahwa pandangan hukum yang mereka sampaikan sama sekali tidak digubris. Bahkan, keputusan sepihak itu membuat tim kuasa hukum dan perwakilan warga memilih walk out dari ruang audiensi sebagai bentuk penolakan. (01/01/2026).
“Ini menunjukkan bahwa audiensi hanya formalitas. Pandangan hukum diabaikan, warga tidak didengar,” tegas Urip.
Aparat dan Alat Berat Dikerahkan
Situasi kian memanas pada Selasa (30/12/2025). Atas perintah Bupati, Kepala Dinas P2CKTR Bachruni Aryawan, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Satpol PP, serta ratusan personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Dua alat berat juga disiagakan. Tak hanya itu, puluhan anggota TNI dari Kodim 0816 Sidoarjo dan personel Polresta Sidoarjo turut berada di lapangan.
Di lokasi, sempat terjadi ketegangan antara Kadis P2CKTR dengan kuasa hukum warga. Urip menilai langkah Pemkab Sidoarjo tersebut menabrak aturan dan mencerminkan pendekatan represif.
“Kami melihat cara-cara premanisme digunakan oleh aparat negara. Ini ironis, karena seolah negara hadir untuk membela kepentingan pengembang, bukan melindungi hak warga,” ujar Urip.
Dilaporkan ke Ombudsman, DPRD, hingga Gubernur Jatim
Merasa hak konstitusional warga diabaikan, pada Rabu (31/12/2025) tim kuasa hukum resmi melaporkan keputusan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran prosedur tata ruang.
Dalam laporannya, Urip meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tertulis agar Bupati Sidoarjo tidak melakukan pembongkaran sebelum memenuhi sejumlah kewajiban hukum, di antaranya:
1. Pemenuhan dokumen hukum berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BPWP Sidoarjo Tahun 2019–2039 serta RP3KP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2016.
2. Memerintahkan pengembang Mutiara City, PT Purnama Indo Investama, untuk menyesuaikan seluruh dokumen perizinan terkait rencana integrasi dua kawasan perumahan.
3. Menggelar audiensi dan koordinasi khusus dengan warga Mutiara Regency guna merumuskan langkah antisipasi dampak pasca pembongkaran atau integrasi kawasan.
4. Menunda seluruh tindakan pembongkaran sampai seluruh poin tersebut dipenuhi.
“Selama syarat hukum itu belum dipenuhi, pembongkaran tidak boleh dilakukan. Jika tetap dipaksakan, ini jelas pelanggaran,” tegas Urip.
Tak berhenti di Ombudsman, laporan serupa juga dilayangkan ke DPRD Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.
“Kami ingin ada kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Kebijakan publik tidak boleh lahir secara sepihak dan mengorbankan hak warga,” pungkasnya.
