-->

Food

Iklan

Kabel Wifi Numpang Tiang Listrik di Jember Menimbulkan Kekhawatiran Masyarakat, Diduga Tanpa Izin

Kamis, Februari 26, 2026, 11:15:00 AM WIB Last Updated 2026-02-26T04:15:30Z

JEMBER, .KOMPASGRUPS.COM- Pemasangan kabel jasa internet milik pengusaha perorangan dengan inisial NDR (35 tahun) di Kecamatan Jelbuk, Desa Suco Pangepok, menjadi sorotan setelah ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PLN Persero. Kondisi ini membuat masyarakat merasa resah, khawatir dapat mengganggu keamanan dan kinerja jaringan listrik bahkan berpotensi menyebabkan korsleting, terutama menjelang musim penghujan yang sering disertai angin kencang.

 

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan, kabel wifi tersebut terpasang membentang melintang semrawut di atas rumah warga. "Kenapa tidak menggunakan tiang sendiri saja agar lebih aman," ujarnya mengutarakan kekhawatirannya.

 

Dugaan pemasangan tanpa izin juga menjadi poin penting, karena sesuai peraturan, penyedia jasa internet harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kabupaten Jember melalui dinas terkait. Selain itu, pemasangan kabel yang tidak standar dan sembarangan dapat mengganggu sistem jaringan listrik PLN, meningkatkan risiko gangguan pasokan daya bagi masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib memperoleh persetujuan antara penyedia jasa dan masyarakat. Sementara Pasal 50 dari undang-undang yang sama mengatur bahwa penggunaan dan penyediaan layanan wifi secara ilegal dapat dikenai sangsi pidana.

 

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pengusaha NDR maupun pihak dinas terkait Kabupaten Jember mengenai kondisi ini. Pihak PLN juga belum memberikan tanggapan terkait dampak potensial pada jaringan listrik mereka. (Holis)

Komentar

Tampilkan

  • Kabel Wifi Numpang Tiang Listrik di Jember Menimbulkan Kekhawatiran Masyarakat, Diduga Tanpa Izin
  • 0

Terkini

Music