-->

Food

Misteri Status Lahan Makarti Belum Terjawab, Aktivitas Alat Berat di Eks HGU Picu Tanda Tanya

Rabu, Juli 08, 2026, 3:19:00 PM WIB Last Updated 2026-07-08T08:19:10Z

 

BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM – Misteri status kepemilikan lahan Makarti yang berada di wilayah Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Polemik yang mencakup klaim kepemilikan berdasarkan Letter C, status Hak Guna Usaha (HGU), hingga berakhirnya masa HGU yang selama ini menjadi perdebatan publik kembali mencuat setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.rabu (8/7/2026) . 


Padahal, kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut dinilai masih belum sepenuhnya terang. Namun di tengah kabut ketidakpastian itu, aktivitas pengolahan lahan dengan menggunakan alat berat justru sudah berlangsung.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan pengolahan lahan. Saat dikonfirmasi, Imam, salah seorang pekerja asal Kecamatan Sempu, mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan yang diperintahkan oleh pihak lain.


"Saya hanya kerja. Yang menyuruh orang Genteng bernama H abas",ujar Imam kepada awak media.


Imam juga menyebut bahwa pekerjaan di lapangan tidak hanya melibatkan dirinya. Menurutnya, terdapat seorang pengawas lapangan bernama Yusuf yang mengawasi jalannya pekerjaan tersebut.


Sementara itu, operator alat berat bernama Dian menjelaskan bahwa alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya mengoperasikan alat yang disebutnya milik seorang warga Dusun Terongan berinisial Tri.


"Saya hanya operator. Alat berat ini milik Pak Tri dari Terongan," kata Dian.


Munculnya aktivitas pekerjaan di lahan eks HGU Makarti tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan sejumlah dokumen pemerintah daerah, PT Makarti masih tercatat memiliki sejumlah bidang HGU di wilayah Kecamatan Glenmore dan Sempu. Bahkan dalam dokumen penilaian usaha perkebunan tahun 2025 tercantum beberapa sertifikat HGU atas nama PT Makarti yang diterbitkan pada tahun 2023.


Kondisi ini menimbulkan spekulasi mengenai dasar hukum penguasaan dan pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut. Masyarakat pun berharap instansi terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pekerjaan tersebut, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah pekerjaan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbangberimbang. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Misteri Status Lahan Makarti Belum Terjawab, Aktivitas Alat Berat di Eks HGU Picu Tanda Tanya
  • 0

Terkini

Music