-->

Food

Rapat Sengketa Lahan Ringinsari Digelar Tertutup, Media Dilarang Masuk, ICON RI dan Jurnalis Soroti Transparansi Pemerintah

Selasa, Juli 07, 2026, 4:14:00 PM WIB Last Updated 2026-07-07T09:14:24Z

BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM – Pelaksanaan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan lahan Perhutani di Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Selasa (7/7/2026), memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Pesanggaran itu berlangsung tertutup dan tidak memberikan akses kepada awak media maupun sejumlah lembaga sosial kontrol untuk mengikuti jalannya pembahasan.


Padahal, agenda rapat menyangkut persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Berdasarkan surat undangan Nomor 500.4.3.2/143/429.515/2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Plt. Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi, S.Pd., rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimka Plus Pesanggaran, Perhutani Banyuwangi Selatan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi, Pemerintah Desa Pesanggaran, LMDH Jatimulyo, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.


Namun suasana rapat yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi justru menimbulkan tanda tanya. Sejumlah wartawan dan perwakilan lembaga yang hadir mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang rapat. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.


Perwakilan ICON RI Banyuwangi menilai pelaksanaan rapat yang tertutup berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.


"Kami menghormati upaya pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan. Namun ketika yang dibahas adalah persoalan publik, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui proses dan arah penyelesaiannya. Ketertutupan seperti ini justru memunculkan berbagai dugaan yang seharusnya bisa dihindari," ujar perwakilan ICON RI.


Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.


"Apabila rapat tersebut tidak membahas informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, maka tidak ada alasan yang kuat untuk menutup akses informasi kepada masyarakat. Transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap setiap proses penyelesaian masalah," tegasnya.


Sorotan serupa juga disampaikan Toro, wartawan media online News9, yang mengaku kecewa atas keputusan pihak Kecamatan Pesanggaran yang tidak memberikan ruang bagi jurnalis untuk melakukan peliputan langsung.


Menurut Toro, kehadiran media dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


"Kami hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sangat disayangkan ketika forum yang membahas persoalan publik justru tertutup bagi media tanpa adanya penjelasan yang jelas," ujar Toro.


Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


"Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika akses peliputan terhadap kegiatan yang menyangkut kepentingan publik dibatasi, tentu akan menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis maupun masyarakat. Apalagi persoalan yang dibahas berkaitan dengan lahan dan hak-hak masyarakat yang sedang menjadi perhatian publik," katanya.


Menurut Toro, keterbukaan informasi justru akan memperkuat legitimasi hasil rapat dan mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur.


"Ketika ruang informasi dibuka, masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang utuh. Sebaliknya, ketika akses ditutup, ruang spekulasi akan semakin besar. Karena itu kami berharap ada penjelasan resmi terkait alasan rapat ini dilaksanakan secara tertutup," tambahnya.


Persoalan lahan Perhutani di Dusun Ringinsari sendiri diketahui telah menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta pengelolaan kawasan hutan. Oleh karena itu, proses penyelesaiannya dinilai harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan pengawasan publik agar hasil yang dicapai dapat diterima oleh seluruh pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pesanggaran terkait alasan tidak diperbolehkannya awak media dan lembaga mengikuti jalannya rapat koordinasi tersebut.


Di tengah upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi, masyarakat kini menunggu hasil rapat sekaligus penjelasan resmi dari pihak penyelenggara. Sebab dalam negara demokrasi yang menjunjung keterbukaan, transparansi bukan hanya menjadi kebutuhan publik, tetapi juga merupakan amanat hukum yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Rapat Sengketa Lahan Ringinsari Digelar Tertutup, Media Dilarang Masuk, ICON RI dan Jurnalis Soroti Transparansi Pemerintah
  • 0

Terkini

Music