-->

Food

Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibekuk Polresta Banyuwangi, Kerugian Korban Tembus Rp66 Juta

Kamis, Juli 30, 2026, 7:27:00 PM WIB Last Updated 2026-07-30T12:27:31Z

BANYUWANGI, Kompasgrups.Com – Aksi seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong di Banyuwangi akhirnya terhenti. Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku berinisial DM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan yang mengarah kepada pelaku. Dari hasil penyelidikan, DM diketahui menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya dan beraksi dengan cara yang terbilang rapi serta terencana.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lingkungan sekitar untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya.


"Pelaku memanfaatkan kebiasaan warga yang suka menyimpan kunci cadangan di tempat-tempat yang mudah ditebak, seperti di dalam sepatu atau di teras rumah. Hal ini membuat pelaku lebih leluasa masuk tanpa menimbulkan kecurigaan," ujar Kompol Lanang.


Selain memanfaatkan kelengahan korban, pelaku juga menggunakan alat berupa gunting dahan besi untuk mencongkel pintu maupun jendela apabila tidak menemukan akses masuk yang mudah.


Polisi mengungkap, sedikitnya terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku, yakni dua TKP di Kelurahan Tamanbaru dan satu TKP di Kelurahan Kertosari. Dari seluruh aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp66 juta.


Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kejahatan serta satu buah gunting dahan besi yang digunakan untuk membobol rumah korban.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


"Mengingat yang bersangkutan merupakan residivis, hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam proses hukum," tegas Kompol Lanang.


Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serupa. Warga diminta memastikan seluruh akses rumah terkunci rapat saat bepergian, tidak menyimpan kunci cadangan di tempat terbuka, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.


"Jika melihat orang atau kendaraan yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.


(Atmaja)

Komentar

Tampilkan

  • Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibekuk Polresta Banyuwangi, Kerugian Korban Tembus Rp66 Juta
  • 0

Terkini

Music