-->

Food

BNNK Banyuwangi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Muncar, 72 Paket Seberat 22,37 Gram Diamankan

Rabu, Agustus 26, 2026, 2:44:00 PM WIB Last Updated 2026-08-26T07:44:48Z

BANYUWANGI, KOMPASGROUPS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.


Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/8/2026), petugas mengamankan 72 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut disita.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu (19/8/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kedungrejo.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.


Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang dikenal dengan alias RA. Sehari kemudian, tim BNNK Banyuwangi yang dipimpin Kepala BNNK melakukan penindakan di sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, sekitar pukul 09.00 WIB.


Di lokasi tersebut, petugas mendapati RA bersama tiga laki-laki lainnya, yakni TO, RO, dan DO, berada di kamar bagian belakang. Sementara di kamar bagian depan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial DI.


Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah maupun badan para pihak yang diamankan.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan 72 paket sabu yang menurut keterangan BNNK diduga berada dalam penguasaan RA. Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto kurang lebih 22,3762 gram.


Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun peredaran narkotika. Dari RA, antara lain diamankan dua timbangan digital, beberapa bendel plastik klip, sedotan berbagai ukuran, serok yang dibuat dari sedotan plastik, gunting, korek api gas, isi ulang lem tembak, serta dua unit telepon seluler.


Sementara dari TO, petugas mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp150 ribu. Dari DO, diamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp110 ribu.


Dari RO, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-2622-ZR serta satu unit telepon seluler. Sedangkan dari DI, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.


Dalam pemeriksaan terhadap DI, petugas juga melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan DI positif menggunakan narkotika.


BNNK Banyuwangi menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang ditemukan, RA, TO, RO, dan DO patut diduga terlibat dalam permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Humas BNNK Banyuwangi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Banyuwangi.


“Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi karena pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Humas BNNK Banyuwangi dalam keterangannya.


Menurut Humas BNNK, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk menekan ruang gerak peredaran narkotika.


“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” lanjutnya.


BNNK Banyuwangi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan informasi untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.


“Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Humas BNNK Banyuwangi.


Pengungkapan 72 paket sabu tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. BNNK Banyuwangi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • BNNK Banyuwangi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Muncar, 72 Paket Seberat 22,37 Gram Diamankan
  • 0

Terkini

Music