(Foto istimewa, gambar makan aning Patih, oleh tim wartawan)
BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Babak baru perjuangan keadilan agraria bergema di Banyuwangi Utara. Rumpun keluarga besar trah leluhur Aning Patih, dipimpin aktivis lingkungan sekaligus tokoh adat Amir Ma’ruf Khan, resmi membuka kepada publik dokumen silsilah dan manuskrip sejarah lisan "Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri". Langkah tegas ini diambil untuk meluruskan distorsi sejarah sekaligus menuntut pengembalian hak adat atas kawasan yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.
Berdasarkan catatan sejarah yang terungkap, kawasan hutan perbukitan Selogiri, Watu Dodol, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring Wongsorejo sama sekali bukan "tanah negara kosong". Wilayah ini adalah tanah kedaulatan spiritual dan ruang hidup masyarakat adat yang kepemilikannya ditarik lurus sejak Abad ke-15.
Kawasan ini merupakan hadiah istimewa dari Raja Blambangan, Prabu Menak Sembuyu, kepada menantunya, Syekh Maulana Ishaq, sebagai tanda terima kasih usai berhasil menyembuhkan putri kandung raja, Dewi Sekardadu. Wilayah ini kemudian dirawat dan dijaga secara turun-temurun oleh putra bumiputra Blambangan, Tumenggung Aning Patih (Syekh Maulana Ahmad), hingga ke generasi dinasti pendekar ulama Haji Muhammad dan Haji Ahmad Safi’i.
Sejarah Kelam Penggusuran Berlabel PKI
"Selama berabad-abad, leluhur kami bertindak sebagai babat alas sekaligus penjaga benteng alam. Dari lisan ayah saya, Bapak Safi’i, diajarkan bahwa menjaga tanah hutan Selogiri, Ketapang, Kalipuro, Bangsring Wongsorejo—khususnya peninggalan sejarah leluhur Kerajaan Blambangan—adalah amanah ideologis dan tanggung jawab darah," tegas Amir Ma’ruf Khan dalam siaran persnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan hutan ini adalah "paru-paru spiritual" dan tempat bersemayamnya makam suci leluhur, bukan sekadar lahan komoditas kayu. Namun, catatan emas itu dinodai sejarah kelam pada 1971–1972. Saat Perum Perhutani masuk mengekspansi wilayah, keturunan Syekh Maulana Ishaq dipaksa angkat kaki di bawah intimidasi senjata api. Siapa yang mempertahankan tanah warisan langsung dicap sepihak sebagai simpatisan PKI—label represif Orde Baru untuk melumpuhkan hak rakyat.
Klaim sepihak negara lewat Domain Verklaring (warisan hukum kolonial Belanda) dinilai menyimpang dari amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Negara seharusnya mengambil alih hutan rampasan penjajah, bukan merampas ruang hidup rakyat yang sudah menetap ratusan tahun sebelum Republik berdiri.
Manifesto: Kami Tak Akan Mundur
Bersama koalisi masyarakat adat Banyuwangi, trah Aning Patih menyampaikan tiga tuntutan utama:
✅ Mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan berikan pengakuan resmi Hutan Adat Selogiri lewat skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
✅ Menuntut Perhutani hentikan penebangan di sekitar Situs Tumenggung Aning Patih dan kawasan Bangsring Wongsorejo.
✅ Mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan wilayah Tapal Kuda (Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi) mengawal pelestarian ekologi.
"Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar urusan sejengkal tanah, ini urusan kehormatan moral, warisan leluhur Wali Songo, Blambangan, dan masa depan alam Banyuwangi. Titipan ayah saya, yang mendengar langsung dari kakek Haji Imbar bin Haji Emran bin Ahmad Safi’i, adalah mengeja dan melindungi tanah leluhur ini sampai akhir," tegas Amir Ma’ruf Khan, AMK Raja Angkasa dengan penuh tekad.
Perjuangan ini kini menjadi sorotan publik, menanti keberanian negara meluruskan sejarah dan mengembalikan hak rakyat yang telah terampas sekian lama.(Red)
